
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan akan kembali melayangkan surat rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait gejolak masyarakat atas aktivitas penambangan di kawasan lereng selatan Gunung Slamet.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli dan Pecinta Gunung Slamet, Jumat (19/12/2025).
Dalam audiensi tersebut, Bupati Sadewo menanggapi aspirasi dan tuntutan aliansi yang menyoroti aktivitas penambangan batu dan pasir di lereng Gunung Slamet.
Terdapat tiga poin utama tuntutan masyarakat, yakni evaluasi perizinan tambang, pemberian sanksi atau teguran, serta pengembalian fungsi lahan melalui reboisasi.
“Pada prinsipnya, apa yang menjadi keresahan dan tuntutan aliansi itu sama dengan apa yang ada di benak kami (Pemda,red). Dan hal-hal itu telah kami (Pemda, red) sampaikan kepada Pemprov, kepada Gubernur,” kata Bupati Banyumas Sadewo.
Sadewo menjelaskan, Pemkab Banyumas telah melakukan investigasi langsung ke lokasi penambangan bersama unsur terkait, seperti ESDM, Satpol PP, DLH, serta dinas teknis lainnya.
Investigasi dilakukan di lokasi penambangan Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, serta Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.
“Tanggal 23 Oktober sudah ditindaklanjuti. Kami melangkah sesuai kapasitas kami. Sebelum ke DPRD Murba sudah audiensi dengan kita,” ujarnya.
Bupati Sadewo menegaskan, Pemkab Banyumas akan mengirimkan surat rekomendasi kedua kepada Pemprov Jawa Tengah sebagai bentuk notifikasi resmi, dengan dasar adanya aksi dan aduan masyarakat.
“Surat pertama sudah dikirimkan pada 5 Desember 2025 lalu, nanti, setelah aksi ini kami akan kirim kembali untuk notifikasi, dengan dasar adanya aduan atau aksi masyarakat ini,” katanya.
Sebelum audiensi berlangsung, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli dan Pecinta Gunung Slamet menggelar aksi damai di depan Pendopo Si Panji Purwokerto.
Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan keprihatinan terhadap kelestarian alam lereng Gunung Slamet serta potensi ancaman keselamatan masyarakat akibat aktivitas penambangan.
Koordinator Umum Aliansi, Nanang Sugiri, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan peran serta masyarakat dalam menjaga kawasan Gunung Slamet yang masuk wilayah administrasi Banyumas, Purbalingga, dan sekitarnya.
“Tentunya itu yang mendasari kami (Aliansi Masyarakat Peduli dan Pecinta Gunung Slamet, red), melakukan aksi pada siang hari ini,” katanya.
Aliansi Masyarakat Peduli dan Pecinta Gunung Slamet menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin penambangan batu dan pasir di lereng Gunung Slamet.
2. Menutup dan mencabut izin penambangan yang terbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
3. Mengembalikan fungsi lahan sebagai daerah resapan air dan kawasan penyangga perbukitan/gunung.
4. Melakukan reklamasi lahan tambang secepatnya dengan melibatkan pengawasan masyarakat.
5. Menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku perusakan lingkungan.
6. Melibatkan masyarakat dan pemerhati lingkungan dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan Gunung Slamet.
Nanang juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait sanksi terhadap pelaku penambangan.
“Kami juga ingin dan mengharapkan transparasi, karena sampai hari ini sanksi-sanki yang sudah diberikan kurang terpublis ke masyarakat, sanksi apa sih yang telah diberikan kepada penambang yang telah melakukan semena-mena,” katanya.
Usai orasi, perwakilan aliansi diterima audiensi oleh Bupati Banyumas beserta jajaran Pemkab Banyumas.