
SERAYUNEWS-Sampah masih menajdi permasalahan di sejumlah daerah, untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat langkah penanganan krisis sampah melalui pengembangan sistem pengolahan berbasis aglomerasi.
Demi mendukung program tersebut, pemerintah sudah menyiapkan tiga kawasan regional dalam pengelolaan, yakni Semarang Raya, Pekalongan Raya, dan Tegal Raya, dengan target mampu mengurangi timbulan sampah hingga 3.000 ton per hari.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama tujuh kepala daerah dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dua aglomerasi baru yang disepakati adalah Pekalongan Raya dan Tegal Raya. Aglomerasi Pekalongan Raya mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang, dengan fasilitas pengolahan terpusat di Kota Pekalongan. Sementara itu, Tegal Raya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes, dengan lokasi pengolahan di Kabupaten Tegal.
Kedua kawasan tersebut melengkapi aglomerasi Semarang Raya yang telah lebih dulu berjalan, sehingga total terdapat tiga aglomerasi pengolahan sampah regional di Jawa Tengah.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyebut, pengembangan tiga aglomerasi ini menjadi langkah konkret dalam menekan volume sampah, baik di tingkat daerah maupun nasional. Dari total timbulan sampah Jawa Tengah yang mencapai sekitar 17.300 ton per hari, sekitar 3.000 ton di antaranya ditargetkan dapat dikurangi melalui skema ini.
“Ini langkah nyata yang berdampak langsung terhadap pengurangan sampah nasional. Namun masih ada sekitar 14.300 ton per hari yang harus kita tangani bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan aglomerasi merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penyelesaian persoalan sampah secara terintegrasi. Secara nasional, pemerintah menargetkan pembentukan 35 aglomerasi pengolahan sampah di berbagai wilayah.
Hanif juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinilai progresif. Hingga kini, capaian pengelolaan sampah di provinsi tersebut telah mencapai sekitar 30 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 26 persen dan mendukung target RPJMN 2026 sebesar 63,41 persen.
“Jawa Tengah termasuk provinsi dengan pengelolaan sampah yang cukup baik. Ini capaian yang patut diapresiasi,” katanya.
Selain Gubernur, penandatanganan kesepakatan turut melibatkan sejumlah kepala daerah, antara lain Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Batang M Faiz Kurniawan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, serta Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, langkah berikutnya adalah percepatan implementasi di lapangan. Ia menilai penanganan sampah tidak bisa ditunda, mengingat tren peningkatan timbulan sampah yang mencapai 8–11 persen setiap tahun.
“Setelah penandatanganan ini, kami harapkan segera dieksekusi di lapangan, khususnya di dua aglomerasi baru,” katanya.
Berdasarkan data Pemprov Jateng, total timbulan sampah di wilayah tersebut mencapai sekitar 6,34 juta ton per tahun. Namun, baru sekitar 30 persen yang terkelola dengan baik, sementara sisanya masih belum tertangani secara optimal.
Secara rinci, kondisi timbulan sampah harian di wilayah aglomerasi menunjukkan variasi signifikan. Kabupaten Brebes mencatat angka tertinggi lebih dari 1.000 ton per hari, sementara daerah lain seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Tegal berada di kisaran ratusan ton per hari dengan tingkat pengelolaan yang beragam.
Menurut Luthfi, wilayah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari perlu ditangani melalui sistem zonasi regional. Sementara daerah dengan volume lebih kecil dapat mengoptimalkan teknologi seperti Refuse Derived Fuel (RDF), sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
Untuk memperkuat implementasi, Pemprov Jateng telah menyiapkan berbagai langkah strategis, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) sampah hingga tingkat desa dan kelurahan, penyusunan peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah, hingga penguatan teknologi ramah lingkungan.
Selain itu, transformasi tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) juga terus didorong, seiring dengan penguatan gerakan masyarakat melalui program “Jawa Tengah ASRI” (Aman, Sehat, Resik, Indah).
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu hingga hilir. Kuncinya ada pada kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya,” katanya.
Melalui pendekatan kolaboratif berbasis wilayah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan dalam beberapa tahun ke depan.