SERAYUNEWS- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan pelajar atau peserta didik, generasi muda Jawa Barat.
Melalui unggahan viral di Instagram resminya, Dedi Mulyadi menyampaikan pesan khas penuh gaya kepada para pelajar:
“Anak-anakku agar mematuhi jam malam, gak boleh begadang pake nada Bang Haji Rhoma,” tulis keterangan gubernur yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) itu.
Unggahan ini langsung meledak di media sosial, dengan lebih dari 37.300 suka, ribuan komentar dukungan, hingga curhatan panjang dari warganet.
Namun di balik gaya komunikasinya yang santai, pesan ini bukan sekadar gimmick.
Ini adalah bagian dari kebijakan resmi melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK, yang mengatur secara jelas pembatasan jam malam bagi peserta didik di seluruh wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan surat yang bertandatangan Gubernur Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025, berikut ini poin-poin pentingnya:
1. Pembatasan Jam Malam Peserta Didik
Peserta didik tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah pada malam hari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam situasi berikut:
2. Siapa yang Disebut Peserta Didik?
Yang dimaksud peserta didik dalam aturan ini adalah siapa saja yang sedang menempuh pendidikan di:
3. Tugas Pemerintah Daerah dan Lembaga Terkait
Penerapan jam malam ini tidak hanya tugas sekolah, tapi juga melibatkan:
Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk membentuk generasi muda Jawa Barat yang ideal, yaitu generasi “Panca Waluya” yang terdiri dari:
Dengan menjauhkan peserta didik dari aktivitas negatif malam hari seperti nongkrong liar, balap liar, begal, hingga penyalahgunaan narkoba, pemerintah ingin menciptakan ruang aman dan kondusif bagi anak-anak untuk tumbuh dengan baik.
Di Instagram, tanggapan warga Jawa Barat sangat beragam, namun mayoritas mendukung penuh kebijakan jam malam ini:
“Mantap kali gebrakan-nya emang! Sangat mengurangi angka kejahatan pada malam hari.”
“Saya sangat setuju. Banyak di Dago anak-anak nongkrong sampai subuh.”
“Ijin Pak, patroli malam harus rutin dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti begal dll.”
Ada pula yang nostalgia:
“Mantap Pak, program di Purwakarta dulu diterapkan kembali untuk Jabar.”
Dan komentar lucu pun muncul:
“Begadang kalau nonton MU boleh Pak?”
“Kenapa pas Pak Dedi udah jadi Gubernur Jabar, aku udah pindah KTP ke Jogja. Rasanya pengen balik.”
Ada juga curahan hati menyentuh:
“Saya ingin ikut pendidikan khusus, Pak. Saya kehilangan jati diri karena tidak mendapat dukungan dari orang tua…”
Kebijakan ini bukan sekadar aturan kaku, melainkan upaya bersama yang menuntut:
1. Kedisiplinan keluarga,
2. Kehadiran tokoh masyarakat,
3. Konsistensi patroli dan pengawasan di tingkat desa/kelurahan,
4. Dan yang terpenting, kepedulian lingkungan terhadap tumbuh kembang anak-anak.
Pemerintah juga mendorong adanya ruang-ruang positif malam hari, seperti:
1. Kegiatan keagamaan di masjid/mushola,
2. Latihan kesenian,
3. Bimbingan belajar komunitas,
4. Kegiatan remaja masjid atau karang taruna.
Masyarakat bisa mengunduh dan membaca langsung Surat Edaran Gubernur melalui tautan resmi:
https://siedar.jabarprov.go.id
Atau scan kode QR di bagian bawah surat edaran untuk akses cepat melalui HP.
Dengan gaya komunikatif, humoris, dan menyentuh sisi emosional warga, Gubernur Dedi Mulyadi sekali lagi menunjukkan bahwa pemimpin harus bisa menjadi figur ayah dan pemersatu masyarakat.
Kebijakan jam malam ini tak hanya mencegah kenakalan remaja, tapi juga membuka ruang pendidikan karakter dari rumah.