
SERAYUNEWS- Kasus pencurian besar di gudang sembako di Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo.
Peristiwa ini mencuat setelah korban melaporkan kehilangan barang dalam jumlah besar pada Sabtu, 7 Maret 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan laporan dari aparat kepolisian, kasus ini bermula saat korban bersama karyawan tengah beraktivitas di gudang sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menemukan jejak kaki mencurigakan di atas tumpukan karton terigu.
Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pengecekan menyeluruh. Korban mendapati pintu dan jendela gudang telah dirusak dengan cara dicongkel.
Setelah pemeriksaan stok bersama admin, diketahui sejumlah barang hilang dalam jumlah besar.
Barang yang dicuri didominasi kebutuhan pokok dengan nilai fantastis. Rinciannya meliputi:
– Gula kemasan sebanyak 1.161 karton (masing-masing 20 kg) senilai Rp390,4 juta
– Minyak goreng kemasan 2 liter sebanyak 400 karton senilai Rp136 juta
– Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp526 juta.
Tim Unit I Satreskrim bersama Resmob Polres Wonosobo langsung bergerak cepat usai menerima laporan.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi keberadaan salah satu pelaku.
“Petugas mendapatkan informasi terkait lokasi salah satu pelaku di sebuah rumah kos. Setelah diamankan, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya beserta barang bukti,” ujarnya dalam keterangan Selasa (21/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya pada malam hari. Mereka masuk ke dalam gudang dengan cara merusak jendela.
Setelah berhasil masuk, pelaku memindahkan barang menggunakan alat handlift. Gula dan minyak goreng kemudian diangkut keluar secara bersama-sama tanpa seizin pemilik.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Wonosobo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda Vario
– 1 unit mobil Suzuki pick up warna putih
– Uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp21.900.000
– 20 karton gula (masing-masing 20 kg)
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor distribusi sembako, untuk meningkatkan sistem keamanan gudang.
Pengawasan ketat dan penggunaan sistem keamanan tambahan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Polres Wonosobo juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.