Hari Ini Tiga Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Purbalingga

Amin WahyudiJurnalis:Amin Wahyudi
Kantor KPU Purbalingga
17 bendera Parpol peserta Pemilu 2024, terpasang di halaman Kantor KPU Purbalingga, Senin (08/05/2023) (Foto: Amin Wahyudi)

SERAYUNEWS – Bacaleg dari tiga parpol peserta pemilu, dijadwalkan bakal mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga hari ini, Rabu (10/5/2023).

Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari A. Ramzah menyampaikan, tiga parpol itu adalah Partai Ummat, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Parpol pertama yang akan datang adalah Partai Ummat. Mereka berencana akan datang pukul 09.00 wib dan membawa 100 simpatisan diiringi grup kesenian.

Baca juga: Sepekan Dibuka, Belum Ada Bacaleg yang Didaftarkan ke KPU Purbalingga

Sedangkan yang kedua adalah Partai Nasdem, sekitar pukul 10.00 wib. Mereka hanya akan membawa rombongan sekitar 20 orang saja. Sedangkan PKS, rencana pukul 13.00 wib, dengan menggunakan odong-odong.

Partai lain seperti PDI Perjuangan dan Partai Golkar, berencana datang ke KPU untuk mendaftar pada, Kamis (11/05/2023).

“Pendaftaran di buka sampai, Minggu (14/05/2023) dan di hari terakhir itu KPU menunggu sampai pukul 23.59 wib,” katanya.

Baca juga: KPU Purbalingga Resmi Buka Penerimaan Dokumen Bacaleg, Belum ada Parpol yang Mendaftar

Secara nasional, total ada 17 parpol ditambah 6 partai lokal Aceh yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. Sesuai nomor urut masing-masing, berikut nama-nama partai peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati NUrani Rakyat (HANURA)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)