SERAYUNEWS-Berniat akan menebus motor miliknya yang digadaikan, PR (45) Warga Desa Sokaraja RT 006 RW 001 Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara justru mendapatkan penganiayaan dan dikeroyok oleh dua orang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian pelipis serta nyeri pada dada dan perut.
Tindak pengeroyokan dilakukan oleh dua orang di Jalan Desa Dukuh Sokaraja Desa Sokaraja Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara, akhir tahun lalu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka pada 26 Mei 2025.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban PR sedang membutuhkan uang pada 2024 lalu. Saat itu korban meminta tolong pada tersangka BN (28) warga Desa Aribaya, Kecamatan Pagentan Banjarnegara, untuk meminjamkan uang dengan jaminan sepeda motor.
Setelah adanya kesepakatan, motor korban dibawa tersangka sebagai jaminan. Namun saat korban sudah memiliki uang, dia bertemu dengan tersangka bermaksud ingin mengambil uang dan meminta motornya.
Namun, saat korban akan menebus motornya, tersangka justru tidak jelas, termasuk keberadaan motor korban yang sebelumnya sebagai jaminan. Tak hanya sekali, korban juga kembali menemui tersangka dengan maksud membayar utang dan meminta kembali motornya.
“Korban sudah ada uang dan ingin menebus motornya kembali, namun justru motor miliknya tidak jelas. Bahkan sempat terjadi adu mulut antara korban PR dengan tersangka BN. Tak cukup sampai di situ, tersangka BN kemudian mengajak FW (20) warga Desa Sokaraja, Kecamatan Pagentan. Saat itulah korban justru diserang oleh dua pelaku dengan memukul pada bagian wajah dan perut,” kata AKP Sugeng di Mapolres Banjarnegara, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, akibat kejadian tersebut, korban PR mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan bagian antara dada dan perut sebelah kanan. Mendapatkan tindak kekerasan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Pagentan.
“Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan dua tersangka yakni BN dan FW berhasil diringkus polisi pada 26 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah,” katanya.
Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka BN yang saat itu sedang berada di Desa Gembol Kecamatan Pejawaran, tersangka BN ditangkap saat sedang bekerja merenovasi sebuah bangunan dan langsung digelandang ke Mapolres Banjarnegara.
Dari pengakuan tersangka, keduanya melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban karena emosi akibat korban terus menagih motor yang dijadikan sebagai jaminan. Sementara, saat itu keduanya dalam pengaruh alkohol.
“Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi ”Aman Candi-2025″ dengan sasaran seperti pemerasan, pungli, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, penganiayaan tawuran, juru parkir liar, pelaku pemalakan, pemerasan dan lainnya.