
SERAYUNEWS – Jika Anda penasaran dengan hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal, Anda bisa simak artikel ini sampai akhir.
Pasalnya, ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting yang dilakukan umat Islam saat Hari Raya Iduladha.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki dimensi sosial yang kuat karena dagingnya dibagikan kepada sesama.
Namun, muncul satu pertanyaan yang cukup sering dibahas: bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Artikel ini akan mengulas secara lengkap hukum berkurban, termasuk pandangan para ulama mengenai kurban untuk orang yang telah wafat.
Dengan memahami perbedaan pendapat ini, Anda bisa menentukan pilihan yang paling sesuai.
Pada dasarnya, hukum berkurban adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
Namun, ada pengecualian khusus bagi Nabi Muhammad, yang diwajibkan untuk melaksanakan kurban. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
“أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ”
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).
Dalam praktiknya, hukum sunnah ini bisa bersifat kifayah maupun ‘ain. Jika dalam satu keluarga sudah ada satu orang yang berkurban, maka kewajiban sunnah bagi anggota lain menjadi gugur (sunnah kifayah). Namun, jika seseorang tinggal sendiri, maka hukumnya menjadi sunnah ‘ain.
Kurban juga hanya diwajibkan bagi mereka yang memenuhi syarat, yaitu Muslim, merdeka, baligh, berakal, dan mampu secara finansial.
Persoalan mulai muncul ketika seseorang ingin berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia, misalnya orang tua atau kerabat. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Dalam hal ini, para ulama memiliki perbedaan pandangan.
Pendapat pertama datang dari Imam Nawawi. Dalam kitabnya, beliau menegaskan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak sah jika tidak ada wasiat sebelumnya.
“وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا”
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Minhaj ath-Thalibin).
Pendapat ini berangkat dari pemahaman bahwa kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat. Karena itu, niat dari orang yang bersangkutan menjadi syarat utama sahnya ibadah tersebut.
Di sisi lain, ada juga ulama yang memperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, meskipun tanpa wasiat. Salah satu tokoh yang mengemukakan pandangan ini adalah Abu al-Hasan al-Abbadi.
Beliau berpendapat bahwa kurban dapat dianalogikan sebagai sedekah. Sementara itu, sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia disepakati para ulama sebagai amalan yang sah dan bermanfaat.
“…فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ…”
“…Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah…” (al-Majmu’).
Pendapat ini juga didukung oleh mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Dalam literatur fikih disebutkan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, meskipun dalam mazhab Maliki hukumnya makruh.
Menariknya, para ulama sepakat bahwa jika seseorang semasa hidupnya telah berwasiat untuk dikurbani, maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh ahli waris.
Hal ini dijelaskan dalam kitab fikih klasik yang menyebutkan:
“إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ… جَازَ بِالاِتِّفَاقِ”
“Jika orang yang telah meninggal berwasiat untuk dikurbani, maka hal itu boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan para ulama.”
Bahkan, jika kurban tersebut menjadi kewajiban karena nazar, maka ahli waris harus menunaikannya.
Perbedaan pendapat dalam masalah fikih seperti ini adalah hal yang wajar. Dalam tradisi Islam, keragaman pandangan justru dianggap sebagai rahmat.
Jika Anda ingin berkurban untuk orang tua atau kerabat yang telah meninggal, maka Anda bisa mengikuti pendapat yang membolehkan.
Dalam konteks ini, kurban diposisikan sebagai bentuk sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada almarhum.
Sebaliknya, jika Anda mengikuti mazhab Syafi’i yang lebih ketat, maka sebaiknya kurban hanya dilakukan jika ada wasiat dari almarhum semasa hidupnya.
Terlepas dari perbedaan hukum, niat baik untuk menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal tentu memiliki nilai tersendiri.
Kurban bisa menjadi bentuk bakti anak kepada orang tua, sekaligus sarana berbagi kepada sesama.
Selain itu, ibadah ini juga mengajarkan tentang keikhlasan, kepedulian sosial, dan pengorbanan. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan makna Iduladha itu sendiri.
Pada akhirnya, pilihan kembali kepada keyakinan Anda dalam mengikuti pendapat ulama tertentu. Yang terpenting, setiap amalan dilakukan dengan niat yang tulus dan sesuai dengan tuntunan syariat.***