SERAYUNEWS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan dalam Operasi Wirawaspada Serentak 2025, Rabu (16/7/2025).
Operasi ini menyasar tiga perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi legalitas izin tinggal dan izin kerja warga negara asing (WNA) sekaligus menjaga kedaulatan dan ketertiban nasional, khususnya di sektor ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Cilacap. Setiap orang asing yang bekerja di sini harus memiliki dokumen lengkap dan sah,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, Jumat (18/7/2025).
Dalam operasi tersebut, tim Imigrasi memeriksa:
Selama operasi, perusahaan memberikan akses penuh dan bersikap kooperatif. Hasil dari pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Semua dokumen tenaga kerja asing dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ryo, Operasi Wirawaspada merupakan kegiatan rutin sebagai upaya antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal, serta bentuk perlindungan terhadap persaingan tenaga kerja lokal.
“Kami tidak akan ragu menindak jika ditemukan pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.
Imigrasi juga mengimbau perusahaan untuk secara proaktif memastikan legalitas tenaga kerja asing yang mereka rekrut. Tak kalah penting, masyarakat diminta turut berperan aktif dalam melaporkan keberadaan WNA mencurigakan yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat. Jika ada informasi terkait pelanggaran, silakan laporkan kepada kami,” tambah Ryo.
Imigrasi Cilacap berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan wilayah perbatasan ekonomi strategis seperti Cilacap tetap aman dan tertib, serta tetap menjadi daerah yang ramah investasi tanpa mengabaikan aturan hukum.