SERAYUNEWS- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi menutup proses pemilihan sekolah dalam rangkaian SPMB (Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru) 2025 untuk sejumlah jalur penting.
Penutupan ini panitia lakukan sesuai jadwal dan terbagi menjadi dua sesi:
1. Pukul 12.00 WIB
Ditutup untuk: Jalur Afirmasi Prioritas Disabilitas
Berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
Jalur ini memberikan prioritas bagi calon peserta didik penyandang disabilitas yang telah diverifikasi
2. Pukul 14.00 WIB
Ditutup untuk: Jalur Domisili (khusus jenjang SD)
Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik (SMP, SMA, dan SMK)
SPMB Bersama Tahap Pertama (untuk SMP, SMA, dan SMK Swasta)
Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang namanya tercantum dalam hasil seleksi, wajib melakukan lapor diri dan daftar ulang.
Ini adalah langkah penting agar hak kursi di sekolah tujuan tetap aman dan tidak digantikan peserta lain.
Dilakukan langsung ke sekolah tujuan (offline)
Waktu dan teknis lapor diri akan diumumkan melalui situs resmi dan sekolah masing-masing
Berkas yang Wajib Disiapkan:
Catatan: Tidak melakukan lapor diri sesuai waktu = gugur secara otomatis!
1. Akses laman: https://spmb.jakarta.go.id
2. Pilih jenjang sekolah (SD/SMP/SMA/SMK)
3. Klik menu Hasil Seleksi
Jika menggunakan HP: geser menu ke kiri
4. Jika menggunakan laptop: menu ada di sisi kiri layar
5. Pilih sekolah tujuan dan cari nama Anda
6. Jika nama masih muncul: berarti masih lolos seleksi
7. Jika hilang atau tergeser: berarti tidak diterima
1. Bagaimana jika sudah diterima tapi tidak lapor diri?
Tidak lapor diri = dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.
2. Kalau belum diterima, bisa daftar lagi?
Bisa! Masih ada jalur/tahap berikutnya sesuai jadwal resmi SPMB 2025.
3. Apakah hasil seleksi jam 13.52 bisa jadi patokan tetap?
Belum tentu. Hasil akan terus berubah hingga waktu penutupan. Patokan resmi diumumkan pukul 17.00 WIB.
4. Tahap kedua apakah bisa lintas zonasi?
Untuk tahap lanjutan seperti zonasi umum/domestik, biasanya tetap sesuai ketentuan wilayah, namun cek peraturan per jenjang dan jalur di situs resmi.
5. Apakah jalur domisili SD masih dibuka di tahap berikutnya?
Tidak. Jalur domisili SD hanya dibuka di tahap ini. Tahap berikutnya akan membuka jalur zonasi umum atau sisa kuota jika tersedia.
1. Simpan bukti pendaftaran
2. Pantau info dari sekolah tujuan
3. Aktif cek website resmi dan Instagram @officialpmbdki
4. Gabung grup informasi resmi jika ada di sekolah tujuan
Ikuti Perkembangan Terbaru
Website Resmi: spmb.jakarta.go.id
Instagram: @officialpmbdki
YouTube: JakDisdik TV
Call Center: Cek di kontak Dinas Pendidikan DKI Jakarta