SERAYUNEWS- Informasi penting bagi para calon peserta didik baru yang telah melakukan registrasi prapendaftaran dan telah memperoleh Nomor Prapendaftaran Sidanira, dalam rangka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan tambahan untuk para calon peserta didik baru agar melengkapi atau memperbaiki dokumen prapendaftaran. Perlu Anda catat, batas akhir unggah dokumen ditetapkan hingga Selasa, 17 Juni 2025 pukul 23.59 WIB.
Panitia meminta para calon siswa segera mengakses laman resmi di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran untuk melakukan pengecekan dan pengunggahan dokumen secara lengkap.
Sesuai mekanisme yang berlaku, calon murid baru yang harus mengikuti prapendaftaran adalah:
1. Siswa yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK.
2. Siswa berdomisili di DKI Jakarta paling lambat 16 Juni 2024, dengan ketentuan:
– Lulusan dari sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta (tahun 2023, 2024, 2025).
– Lulusan dari sekolah di DKI Jakarta (tahun 2023 dan 2024) namun tidak sedang terdaftar di satuan pendidikan manapun.
– Lulusan dari satuan pendidikan asing.
1. Untuk Jenjang SMP
– Kartu Keluarga (wajib)
– Nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 (semester 1 dan 2), serta semester 1 kelas 6 (wajib)
– Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)
– Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor dari sekolah (jika ada)
– Sertifikat Prestasi Akademik/Non Akademik (jika ada)
– Sertifikat Prestasi dari Seleksi Ketat Non-Lomba (jika ada)
– Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (SPTJM) (wajib)
2. Untuk Jenjang SMA/SMK
– Kartu Keluarga (wajib)
– Nilai rapor kelas 7, 8, dan 9 (semester 1 dan 2), serta semester 1 kelas 9 (wajib)
– Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)
– Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor dari sekolah (jika ada)
– Sertifikat Prestasi Akademik/Non Akademik (jika ada)
– SK Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK atau Ekstrakurikuler (jika ada)
– Sertifikat Seleksi Ketat Non-Lomba (jika ada)
– Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (SPTJM) (wajib)
Berikut beberapa pertanyaan yang kerap muncul dari orang tua dan calon siswa:
1. Apakah bisa mengunggah sertifikat prestasi setelah dokumen terverifikasi?
Jawabannya: selama batas waktu masih berlaku dan data belum panitia kunci, pengunggahan tambahan bisa Anda lakukan.
2. Bagaimana jika salah memilih jalur atau sekolah?
Jawabannya: dapat Anda lakukan pembatalan melalui sekolah tujuan dan mengulang proses pendaftaran selama masa prapendaftaran masih berjalan.
3. Apakah bisa berpindah jalur dari prestasi non-akademik ke akademik?
Jawabannya : bisa, selama masih dalam masa pendaftaran dan sistem belum mengunci data.
4. Kenapa akun tidak bisa diverifikasi atau NIK tidak ditemukan?
Jawabannya : masalah ini dapat terjadi karena data belum sinkron atau masih dalam proses penertiban dokumen domisili. Disarankan segera menghubungi helpdesk Disdik DKI.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau seluruh calon murid dan orang tua untuk tidak menunda-nunda proses pengunggahan dokumen. Pastikan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan agar tidak terjadi kendala saat seleksi.
Akses segera portal resmi prapendaftaran di:
https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
Ingat batas akhir: Selasa, 17 Juni 2025 pukul 23.59 WIB.