
SERAYUNEWS – Menjelang akhir periode pelaporan pajak, masyarakat diingatkan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kewajiban ini berlaku bagi setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK yang telah divalidasi sebagai NPWP.
Tahun 2026 menjadi momentum penting karena adanya kebijakan khusus terkait implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru (Coretax System).
Secara regulasi normal, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret.
Namun, untuk pelaporan tahun pajak 2025 yang dilakukan pada tahun 2026, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, berikut jadwal penting yang harus Anda catat:
Tenggat Resmi: 31 Maret 2026.
Batas Relaksasi (Tanpa Denda): Hingga 30 April 2026.
Artinya, jika Anda melapor setelah 31 Maret namun sebelum 1 Mei 2026, Anda tidak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp100.000.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung transisi masyarakat menuju sistem administrasi perpajakan yang baru. Beberapa poin penting dalam kebijakan ini adalah:
Penghapusan Otomatis: Sanksi administratif berupa denda atau bunga akibat keterlambatan akan dihapus secara otomatis oleh sistem.
Tanpa Pengajuan: Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Status Kepatuhan Terjaga: Keterlambatan dalam masa relaksasi tidak akan memengaruhi track record kepatuhan Anda sebagai wajib pajak.
Meskipun ada kelonggaran waktu, ada beberapa hal yang tetap wajib dilakukan agar pelaporan dianggap sah:
Bayar Kurang Bayar (PPh Pasal 29): Jika hasil penghitungan SPT Anda menunjukkan “Kurang Bayar”, pelunasan harus dilakukan maksimal tanggal 30 April 2026.
Validasi Data: Pastikan harta, utang, dan daftar anggota keluarga diisi dengan data terbaru tahun 2025.
Kesesuaian Bukti Potong: Siapkan bukti potong 1721-A1 (karyawan swasta) atau 1721-A2 (ASN/TNI/Polri) yang diberikan oleh pemberi kerja.
Berikut panduan teknis pelaporan bagi Anda pengguna portal coretaxdjp.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak:
Aktivasi & Login: Masuk ke portal menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda. Verifikasi keamanan kini menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel atau email terdaftar.
Pilih Menu SPT: Klik menu “SPT” atau “Lapor” pada dasbor utama.
Verifikasi Data (Prepopulated): Periksa daftar pendapatan, harta, dan utang yang sudah terisi otomatis oleh sistem. Jika data sudah sesuai, Anda bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya.
Pilih Formulir: Sistem akan mengarahkan Anda pada formulir yang sesuai (1770SS, 1770S, atau 1770) berdasarkan profil penghasilan Anda.
Kirim SPT: Centang pernyataan setuju dan klik tombol “Kirim”.
Simpan BPE: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email atau tersimpan otomatis di menu arsip akun Coretax Anda.
Pembayaran Kurang Bayar: Jika status SPT Anda adalah “Kurang Bayar”, pastikan pembayaran dilakukan sebelum mengirim SPT, paling lambat 30 April 2026.
Validasi NIK: Pastikan NIK Anda sudah tervalidasi sebagai NPWP agar proses login tidak terhambat.
Keamanan OTP: Jangan pernah memberikan kode OTP yang Anda terima kepada pihak mana pun, termasuk oknum yang mengaku petugas pajak.