SERAYUNEWS- Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 resmi pemerintah salurkan tanpa potongan apa pun, termasuk tanpa pajak penghasilan.
Artinya, pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima dana utuh sebesar Rp600.000, langsung ke rekening atau melalui PT Pos Indonesia.
BSU adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan daya beli dan meringankan beban pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan terdampak dinamika ekonomi global.
Penyaluran BSU Melalui Bank Himbara, BSI, dan Pos Indonesia
BSU 2025 pemerintah salurkan melalui beberapa jalur resmi berikut:
1. Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
– BRI
– BNI
– BTN
– Bank Mandiri
2. Bank Syariah Indonesia (BSI)
Khusus untuk pekerja yang berdomisili di Provinsi Aceh dan wilayah dengan sistem keuangan berbasis syariah.
3. PT Pos Indonesia
Ini pemerintah gunakan untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau BSI.
Penerima akan mendapat pemberitahuan untuk datang langsung ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan bukti sebagai penerima BSU.
Jadi penerima tidak perlu membuat rekening baru. Penerima cukup menggunakan rekening aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau cukup menunjukkan identitas diri untuk pencairan lewat Pos.
1. Tahap I:
Total calon penerima: 3.697.836 pekerja
Sudah cair ke: 2.450.068 orang
Masih proses pencairan: 1.247.768 orang
2. Tahap II:
Data dari BPJS Ketenagakerjaan: 4.535.422 calon penerima
Saat ini dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kemnaker
BSU Tahap II pemerintah jadwalkan mulai cair pada minggu pertama hingga pertengahan Juli 2025. Proses validasi berlangsung dari 21–30 Juni 2025.
Untuk bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi syarat berikut:
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, ikuti langkah berikut:
1. Melalui Website Kemnaker
Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
Login atau daftar akun baru
Lengkapi data diri dan pekerjaan
Cek status penerimaan di dashboard akun Anda
2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
Login menggunakan akun BPJS Anda
Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah” dan cek status
Jika status belum muncul atau masih “dalam proses”, pantau secara berkala. Verifikasi dilakukan bertahap sesuai pengiriman data dari BPJS ke Kemnaker.
Kemnaker menegaskan bahwa tidak ada biaya untuk menerima BSU. Segala proses dilakukan oleh sistem resmi pemerintah, tanpa perantara dan tanpa pungutan.
Ciri-ciri Penipuan Berkedok BSU:
1. Mengaku dari Kemnaker dan meminta biaya pencairan
2. Mengirim link mencurigakan via WhatsApp/SMS
3. Menawarkan jasa mempercepat pencairan dengan imbalan
Jika Anda menerima pesan mencurigakan, abaikan dan laporkan ke pihak berwenang. Jangan pernah membagikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau OTP kepada siapa pun!
Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Dr. Yassierli menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya mendukung pekerja dan buruh melalui kebijakan BSU.
“BSU ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi. Kami akan terus memastikan bantuan tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran,” kata dia dalam pernyataan resminya.
BSU 2025 resmi cair tanpa potongan dan tanpa pajak. Pemerintah menjamin dana Rp600.000 akan langsung diterima utuh oleh pekerja yang memenuhi syarat.
Penyaluran pemerintah lakukan melalui bank Himbara, BSI (untuk Aceh), atau PT Pos Indonesia bagi yang tidak punya rekening.
Segera cek status Anda di https://bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO, dan pastikan data Anda lengkap dan valid.
Jangan tertipu oknum! BSU adalah hak Anda sebagai pekerja, dan pemerintah menyalurkannya secara gratis dan transparan.