
SERAYUNEWS – Permintaan pemindahan seorang pasien rehabilitasi medik di RSUD Cilacap menarik perhatian. Pasalnya, keinginan tersebut datang dari pihak keluarga besar, yakni kakek dan nenek pasien, namun hingga kini belum dapat direalisasikan karena terbentur prosedur rumah sakit.
Kuasa hukum keluarga, Aloysius Soni, menjelaskan bahwa pasien rehabilitasi berinisial AN asal Kebumen yang saat ini menjalani perawatan rehabilitasi disebut ingin dipindahkan ke fasilitas kesehatan lain di Magelang. Keinginan itu, menurutnya, bahkan telah dituliskan langsung oleh pasien dalam secarik kertas.
“Pasien menyampaikan sendiri keinginannya untuk dipindahkan ke rumah sakit di Magelang. Itu merupakan pilihan pribadi yang kami hormati,” ujar Soni kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, permintaan tersebut didasari pertimbangan kenyamanan serta pengalaman pasien sebelumnya saat menjalani rehabilitasi di tempat lain. Meski demikian, pihak keluarga mengakui bahwa proses pemindahan tidak berjalan mudah.
Hingga saat ini upaya pemindahan masih menemui hambatan, terutama terkait aturan administratif rumah sakit. Salah satu syarat utama adalah persetujuan dari penanggung jawab awal pasien, yakni ibu kandungnya.
“Secara hukum, pasien ini sudah dewasa dan mampu menentukan pilihan. Kenapa pasien ini ingin dipindah? karena pelayanannya masih kurang,” jelasnya.
Ia berharap ada solusi terbaik agar hak pasien tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak RSUD Cilacap memberikan penjelasan bahwa prosedur rujukan pasien memang harus mengikuti ketentuan medis dan administratif yang berlaku. Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap, dr. Wartoyo, menyampaikan bahwa keputusan rujukan tidak hanya berdasarkan permintaan semata.
“Rujukan pasien ditentukan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) berdasarkan indikasi medis. Selain itu, harus ada persetujuan dari keluarga yang bertanggung jawab sesuai informed consent awal,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, dalam kasus ini, penanggung jawab pasien adalah ibu kandung yang hingga kini belum memberikan persetujuan untuk rujukan. “Tentunya di sini yang dititikberatkan adalah dari keluarga pasien terutama ibu kandungnya yang tidak mengizinkan untuk dirujuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dr. Wartoyo menegaskan bahwa RSUD Cilacap telah memenuhi standar sebagai fasilitas rehabilitasi. Rumah sakit tersebut telah melalui proses visitasi dan ditetapkan sebagai layanan rehabilitasi narkoba oleh pihak berwenang sejak 2025.
“Kami memiliki tenaga medis, termasuk dokter spesialis jiwa dan perawat terlatih dalam penanganan pasien rehabilitasi. Pelayanan tetap kami jalankan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit terbuka terhadap kemungkinan rujukan apabila seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk kesepakatan dari keluarga inti.
“Jika keluarga sudah mencapai kesepakatan, khususnya dari penanggung jawab utama, kami tentu akan memproses rujukan tersebut,” katanya.
Situasi ini menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang antara keluarga besar pasien dan pihak rumah sakit. Di satu sisi, keluarga berharap keinginan pasien dapat segera direalisasikan, sementara di sisi lain, rumah sakit menegaskan pentingnya mengikuti prosedur demi keselamatan dan kepastian layanan medis.