Ingin Menukar Uang Rusak? Ini Cara Penukaran di Bank dan Ketentuannya

SERAYUNEWS – Apakah kamu ingin menukar uang rusak di bank? Bagi masyarakat yang memiliki uang kertas yang rusak seperti sobek bisa ditukarkan di bank.
Tentu saja ada ketentuan dan cara tukar uang rusak di bank yang perlu diketahui masyarakat. Penukaran bisa dilakukan melalui Bank Indonesia (BI).
Syarat penukaran uang rusak atau cacat dapat diperhatikan terlebih dahulu agar bisa mendapatkan gantinya.
Melansir dari laman resmi bi.go.id, uang rusak adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena berlubang, terbakar, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Hal ini berlaku untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.
Ketentuan dan Syarat Uang Rusak Bisa Ditukar
Berikut syarat menukar uang kertas yang rusak:
- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
- Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Syarat Penukaran Uang Logam yang Rusak
- Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Uang Rusak karena Terbakar
Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Cara Menukar Uang Rusak di Bank
Anda bisa menukar uang melalui Bank Indonesia. Petugas akan membantu Anda dalam proses penukaran uang yang rusak dan diganti dengan nominal yang sama. Berikut ini caranya:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang Anda bawa
- Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang Anda akan diganti dengan nominal yang sama
- Apabila uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI
- Jika Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada Anda.
***