SERAYUNEWS-Sebanyak 21 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kebumen telah disahkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia. Sekadar diketahui, Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang merupakan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data yang diungkap Pemkab Kebumen melalui Instagramnya, sebanyak 21 Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai berikut:
1. Desa Bojongsari Kecamatan Alian
2. Desa Banjarsari Kecamatan Ambal
3. Desa Kedungweru Kecamatan Ayah
4. Desa Maduretno Kecamatan Buluspesantren
5. Desa Waluyo Kecamatan Buluspesantren
6. Desa Rantewringin Kecamatan Buluspesantren
7. Desa Kalitengah Kecamatan Gombong
8. Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong
9. Desa Kemukus Kecamatan Gombong
10. Desa Panjangsari Kecamatan Gombong
11. Desa Patemon Kecamatan Gombong
12. Desa Semanding Kecamatan Gombong
13. Desa Semondo Kecamatan Gombong
14. Desa Sidayu Kecamatan Gombong
15. Desa Wero Kecamatan Gombong
16. Desa Wonokriyo Kecamatan Gombong
17. Desa Candimulyo Kecamatan Kebumen
18. Desa Murtirejo Kecamatan Kebumen
19. Desa Tanahsari Kecamatan Kebumen
20. Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen
21. Desa Tegalrejo Kecamatan Poncowarno
Diketahui, koperasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi desa, memperkuat kelembagaan, dan meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan. Harapannya dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih bisa membuat desa lebih maju.
Di Kebumen sendiri ada 460 desa. Di Mei ini kesemua desa ditargetkan sudah selesai melakukan musdes untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.