SERAYUNEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat, 16 Mei 2025.
Salah satu pasal dalam aturan ini menyita perhatian publik karena membatasi program gratis ongkir yang selama ini menjadi daya tarik utama berbagai platform belanja daring.
Jika Anda penasaran dengan isi Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir ya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan, aturan ini disusun berdasarkan masukan dari pelaku industri logistik dalam dua hingga tiga bulan terakhir.
Menurutnya, industri ini tidak hanya soal pengiriman barang, tetapi juga soal membangun konektivitas dan memperkuat ekonomi digital nasional.
“Industri ini bukan sekadar kirim barang, tapi juga penyampai harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” kata Meutya.
Sektor pos dan logistik memang mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sektor ini tumbuh sebesar 9,01 persen secara tahunan pada triwulan I tahun 2025.
Lebih dari 6 juta tenaga kerja terserap di sektor ini, menjadikannya komponen penting dalam ekonomi digital Indonesia.
Dalam Pasal 45 Permen Komdigi tersebut, pemerintah memberikan batasan terkait potongan harga pada layanan pos dan kurir.
Salah satu ketentuan menyebutkan bahwa potongan harga yang menyebabkan tarif di bawah biaya pokok layanan hanya boleh diterapkan maksimal tiga hari dalam sebulan.
Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah praktik promosi yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha logistik.
“Kita melihat dari sisi konsumen tentu menyukai gratis ongkir. Tapi dari sisi pelaku usaha serta kurir, itu kadang jadi beban,” ujar Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5).
Menurut Angga, aturan ini tidak menghapus gratis ongkir sepenuhnya, melainkan membatasi intensitasnya.
Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan kelangsungan bisnis para pelaku industri pos.
Permen Nomor 8 Tahun 2025 memuat lima kebijakan strategis untuk memperkuat sektor layanan pos dan logistik di Tanah Air. Berikut poin-poin utamanya:
Penutup
Bagi pengguna marketplace, kehadiran aturan ini mungkin akan mengubah kebiasaan belanja online yang selama ini sering menikmati promo gratis ongkir hampir setiap saat.
Dengan aturan baru, gratis ongkir hanya bisa diberikan tiga hari dalam sebulan — dan itu pun dengan syarat tarif tetap di atas biaya pokok.
Namun di sisi lain, aturan ini dirancang untuk memberikan keadilan bagi penyedia jasa pengiriman, terutama pemain lokal dan kurir kecil yang tidak memiliki kapasitas untuk bersaing dengan promosi besar-besaran dari pemain e-commerce besar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyehatkan industri, mencegah perang tarif yang tidak sehat, dan memastikan keberlangsungan bisnis logistik nasional di tengah kompetisi yang semakin ketat.***