SERAYUNEWS- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.
Peraturan ini menjadi dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara serta kelompok lain yang ditentukan, termasuk pegawai non-ASN dan honorer.
Lalu apakah benar para honorer bisa mendapatkan gaji ke-13? Apa syarat dan ketentuan serta kapan waktu pencairannya? Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan informasi selengkapnya:
Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa pegawai non-ASN, termasuk honorer yang bekerja di instansi pemerintah, kini secara resmi berhak menerima gaji ke-13 sebagaimana juga berlaku untuk ASN seperti PNS dan PPPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan apresiasi kepada seluruh tenaga kerja sektor publik.
Termasuk mereka yang tidak berstatus ASN namun tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara terus menerus.
Pencairan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025 diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni 2025, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, jadwal pasti dapat berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi atau pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pegawai honorer dan non-ASN dihimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, berikut adalah persyaratan utama bagi pegawai non-ASN yang ingin mendapatkan gaji ke-13:
Namun, Pasal 7 ayat (2) juga memberikan pengecualian. Pegawai non-ASN yang belum bekerja selama satu tahun tetap bisa menerima gaji ke-13, asalkan:
Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 memang belum merinci secara pasti besaran nominal gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN.
Namun, bila mengacu pada skema gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK, maka kemungkinan besar komponen gaji ke-13 non-ASN terdiri dari:
Misalnya, untuk pengemudi di instansi pemerintah pusat, gaji ke-13 biasanya mencakup gaji pokok dan insentif tambahan, dengan jumlah yang menyesuaikan standar biaya masukan (SBM) berdasarkan Permenkeu Nomor 39 Tahun 2024.
Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghargai kontribusi tenaga honorer dan non-ASN yang selama ini tetap menjalankan peran penting dalam mendukung kinerja instansi pemerintah, meski tanpa status kepegawaian tetap.
Langkah ini juga memperkuat prinsip keadilan dan inklusi dalam pengelolaan keuangan negara, bahwa penghargaan tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada semua pihak yang terlibat aktif dalam pelayanan publik.
Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 secara resmi mengatur bahwa pegawai non-ASN dan honorer berhak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025, dengan estimasi pencairan pada Juni mendatang.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan memantau informasi resmi agar pencairan tidak terkendala.