
SERAYUNEWS – Pekerja rumah tangga (PRT) akhirnya mendapatkan payung hukum yang lebih kuat setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini kerap menghadapi ketidakpastian dalam hubungan kerja, mulai dari soal upah hingga perlindungan hak dasar.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Momen ini disambut antusias oleh komunitas PRT yang hadir langsung di balkon ruang sidang. Bahkan, suasana sempat meriah saat pimpinan sidang menanyakan persetujuan pengesahan.
“Yang kami hormati, ‘fraksi balkon’, yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini,” ucap Menkum Supratman disambut tepuk tangan meriah.
Salah satu poin penting dalam UU PPRT adalah pengaturan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa P3RT merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin resmi untuk menyalurkan PRT.
Namun, peran tersebut juga dibatasi dengan sejumlah larangan tegas yang tercantum dalam Pasal 28. Berikut isi pasalnya:
Pasal 28
(1) P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
b. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
Aturan ini menjadi langkah signifikan untuk mencegah praktik eksploitasi, seperti pemotongan gaji sepihak atau penahanan dokumen pribadi yang selama ini sering dikeluhkan oleh pekerja.
Tidak hanya melarang, UU PPRT juga memberikan sanksi tegas bagi P3RT yang melanggar ketentuan. Sanksi ini bersifat administratif dan dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
(2) P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
f. pencabutan izin.
Dengan adanya sanksi berjenjang ini, pemerintah berupaya memastikan perusahaan penyalur tidak bertindak semena-mena terhadap pekerja.
Selain mengatur perusahaan, UU ini juga menegaskan hak-hak PRT yang selama ini kerap terabaikan. Dalam Pasal 15, disebutkan berbagai hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Pasal 15
(1) PRT berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
c. mendapatkan waktu istirahat;
d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
j. mendapatkan makanan sehat;
k. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
l. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
m. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
n. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
Aturan ini menegaskan bahwa PRT memiliki hak yang setara sebagai pekerja, termasuk akses jaminan sosial dan kondisi kerja yang layak.
UU PPRT juga mengatur bahwa upah dan tunjangan hari raya (THR) harus diberikan sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
Hal ini memberikan fleksibilitas, namun tetap menekankan adanya kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak.
(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.
Ketentuan lebih lanjut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, termasuk soal besaran dan mekanisme pembayaran.
UU PPRT juga mengatur cara penyelesaian sengketa antara PRT, pemberi kerja, dan perusahaan penyalur. Pendekatan yang digunakan mengedepankan musyawarah dan mediasi.
Pasal 31
(2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka dilanjutkan ke tahap mediasi.
Pasal 32
(1) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
(4) Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan.
Mekanisme ini diharapkan memberikan jalur penyelesaian yang cepat dan adil tanpa harus langsung ke ranah hukum formal.
Kehadiran UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, khususnya bagi sektor domestik yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Dengan adanya aturan ini, hubungan kerja antara PRT, pemberi kerja, dan perusahaan penyalur diharapkan menjadi lebih transparan dan adil.
Selain itu, pengakuan hak-hak seperti jaminan sosial, waktu kerja manusiawi, hingga perlindungan dari eksploitasi menunjukkan bahwa negara mulai memberikan perhatian serius terhadap profesi ini.
Implementasi di lapangan tentu menjadi tantangan berikutnya, terutama dalam hal pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.***