Isi SE Menpan-RB No 2 Tahun 2025: Bagaimana Jam Kerja ASN Cuti Bersama Nyepi dan Idul fitri 2025?

SERAYUNEWS – Cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025 tinggal di depan mata. Bagi para ASN, kapan mulai libur?
Ketentuan libur dan cuti untuk para ASN tentunya sudah diurus oleh Menpan-RB, biasanya melalui SE.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.
SE ini mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Adapun aturan ini mencakup masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Tujuan dan Dasar Penerbitan SE
Diterbitkan pada Rabu (05/03/2025), SE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin kelancaran mobilitas masyarakat selama periode liburan panjang.
Menteri PAN-RB menekankan bahwa fleksibilitas dalam bekerja dapat dioptimalkan melalui berbagai metode kerja, termasuk Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).
Jadwal Penyesuaian Tugas ASN
Menurut isi SE, penyesuaian tugas kedinasan ASN akan berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu mulai Senin (24/03/2025) hingga Kamis (27/03/2025).
Dalam periode ini, pimpinan instansi diharuskan mengatur sistem kerja ASN dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Pembagian Tugas dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan lancar, setiap instansi wajib menerapkan kombinasi sistem kerja yang fleksibel. Dalam hal ini, SE menegaskan bahwa:
- Setiap instansi harus membagi pegawai sesuai dengan sistem WFO, WFH, dan/atau WFA.
- Pelayanan publik esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan, harus tetap berjalan tanpa gangguan.
- Perlu adanya perhatian khusus terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.
Optimalisasi Teknologi dan Pengawasan Kinerja
Pemerintah juga mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memastikan kelangsungan pelayanan publik selama periode penyesuaian tugas kedinasan. Setiap pimpinan instansi diharuskan:
- Memantau dan mengevaluasi kinerja ASN agar target organisasi tetap tercapai.
- Menjaga kelangsungan layanan yang menggunakan sistem jam kerja bergilir atau sif.
- Menyesuaikan pola kerja ASN agar tidak mengganggu operasional layanan penting.
Dalam SE ini, Menpan-RB menegaskan bahwa pengajuan cuti tahunan bagi ASN harus selektif.
Keputusan pemberian cuti harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai yang tersedia di instansi terkait.
Kanal Pengaduan dan Komunikasi Publik
Untuk memastikan layanan publik tetap optimal, instansi pemerintah diwajibkan membuka kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat, baik secara daring maupun luring. Beberapa metode yang disarankan meliputi:
- Platform LAPOR! (www.lapor.go.id).
- Pengaduan tatap muka di instansi pemerintahan.
- Media komunikasi lainnya yang mendukung interaksi langsung dengan masyarakat.
Dengan diterbitkannya SE Nomor 2 Tahun 2025, Menpan-RB memastikan bahwa fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas ASN tidak mengganggu pelayanan publik.
Melalui kombinasi sistem kerja WFO, WFH, dan WFA, serta optimalisasi teknologi, diharapkan efisiensi pemerintahan tetap terjaga selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, pengawasan ketat terhadap kinerja ASN dan kesiapan kanal pengaduan publik akan memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
***