Isi Surat Edaran Hari Belajar Guru Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025: Link Download PDF

SERAYUNEWS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Edaran ini tertuju kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia dalam rangka memperkuat peran guru sebagai garda terdepan pendidikan nasional.
Dasar Hukum Surat Edaran
Surat edaran ini merujuk pada sejumlah regulasi sebagai dasar hukum.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru;
- PP Nomor 11 Tahun 2017, diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh kepala daerah dan satuan pendidikan.
Dengan pelaksanaan yang konsisten, akan terjadi peningkatan kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter murid yang lebih baik.
Isi Surat Edaran Hari Belajar Guru Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025
-
Tujuan dan Esensi Surat Edaran Hari Belajar Guru
Direktur Jenderal Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, menandatangani surat edaran yang tertanggal 26 Maret 2025
Menurut surat edaran itu, guru memegang peran kunci dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berdaya saing tinggi.
Oleh karena itu, peningkatan kompetensi guru melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) harus terselenggara secara terstruktur dan terjadwal.
Surat edaran ini menyebutkan bahwa kegiatan PKB tidak hanya berlangsung melalui pelatihan di lembaga resmi, tapi juga bisa secara kolektif melalui kelompok belajar.
Seperti halnya Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
-
Penjadwalan Hari Belajar Guru
Setiap guru wajib mengikuti kegiatan PKB minimal satu kali dalam sepekan. Untuk itu, kepala satuan pendidikan perlu melakukan penjadwalan hari belajar guru bersama anggota kelompok kerja sesuai kesepakatan, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan.
Kegiatan ini bertujuan membangun budaya belajar sepanjang hayat dengan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Harapannya, rutinitas ini mampu meningkatkan kompetensi dan kinerja guru secara signifikan.
-
Sumber Pendanaan Hari Belajar Guru
Biaya kegiatan hari belajar guru ini berasal dari berbagai sumber dana sah.
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- BOP PAUD
- BOP Kesetaraan
- Dana Reguler/Kinerja
- Sumber lain yang sesuai peraturan perundang-undangan
Dengan dukungan kepala daerah dan kepala sekolah, kebiasaan belajar guru bisa menjadi budaya positif di lingkungan pendidikan.
Link Unduh Surat Edaran (PDF)
Untuk Anda yang tengah mencari surat edaran tersebut, silakan download di link berikut. Download Surat Edaran Hari Belajar Guru (PDF) https://drive.google.com/file/d/12Is1izitkwfbNLm06ahE5ksppFOB3hGi/view
Demikian isi Surat Edaran Hari Belajar Guru Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025. Semoga bermanfaat.***