SERAYUNEWS – Gerakan mahasiswa kembali menggeliat. Banyak yang bertanya, apa isi tuntutan aksi Indonesia Cemas 2025.
Pasalnya, kali ini, seruan aksi datang dari aliansi yang menamakan diri BEM SI Rakyat Bangkit dengan tajuk “Indonesia Cemas 2025”.
Aksi ini rencananya digelar secara serentak di berbagai daerah pada 21 hingga 25 Juli 2025 dan akan dipusatkan secara nasional pada 28 Juli 2025.
Meski belum sepenuhnya dilaksanakan, aksi ini sudah memantik perhatian publik dan dunia kampus.
Tak hanya karena eskalasi kritiknya terhadap pemerintah, tetapi juga karena perpecahan posisi di internal mahasiswa sendiri.
Beberapa aliansi dan kampus menyatakan tidak akan ikut serta dalam gerakan ini.
Aksi Indonesia Cemas adalah aksi unjuk rasa yang digagas oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Rakyat Bangkit.
Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk kekhawatiran dan kritik mahasiswa terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap menyimpang dari kepentingan rakyat.
Aksi ini mulai digaungkan pada Juli 2025, dengan rencana pelaksanaan secara nasional dan daerah mulai 21–25 Juli 2025 untuk aksi di tingkat lokal, dan 28 Juli 2025 untuk aksi puncak di tingkat nasional.
Terdapat beberapa poin utama yang disuarakan oleh inisiator aksi ini. Berikut adalah sejumlah tuntutan yang mereka gaungkan:
1. Penolakan terhadap RUU KUHAP
Para mahasiswa menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengandung pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi rakyat.
Mereka menyoroti beberapa klausul yang dianggap bisa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil.
2. Penolakan Pengaburan Sejarah
Isu rekonstruksi sejarah atau penghilangan narasi tertentu dalam buku pelajaran dan wacana publik juga menjadi sorotan.
Mahasiswa khawatir, upaya ini dapat menciptakan generasi yang tidak utuh memahami perjalanan bangsa, serta menutupi pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu.
3. Justice for Tom Lembong
Tuntutan keadilan bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara menjadi salah satu isu paling menonjol.
Mereka mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut, terutama soal ketiadaan bukti kuat tentang unsur mens rea (niat jahat), yang menjadi pilar utama dalam hukum pidana.
4. Kritik terhadap Ketidakadilan Ekonomi
Selain isu hukum dan sejarah, aksi ini juga mengangkat keresahan soal ketimpangan ekonomi dan kebijakan fiskal yang dinilai makin menjauh dari rakyat kecil.
Mahasiswa menuding pemerintah terlalu fokus pada proyek-proyek besar tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat bawah.
Demikian deretan tuntutan aksi Indonesia Cemas 2025 yang dilansir dari berbagai sumber. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***