SERAYUNEWS- Rencana pendirian Bank Syariah oleh Muhammadiyah telah menjadi pusat perhatian publik.
Kabar ini mendapat sambutan antusias berbagai kalangan masyarakat, terutama oleh mereka yang sejak lama mengharapkan kehadiran lembaga keuangan syariah milik Persyarikatan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya serius Muhammadiyah untuk menghadirkan solusi keuangan yang berkeadilan dan sesuai syariat Islam.
Melansir artikel Dr. Sukamto, Dosen FEB UNIMUS, Wakil Ketua BP Lazismu Jateng, dan Direktur Operasional Bank Syariah BPRS ASB di laman resmi PWM Jateng, berikut ulasannya:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dua jenis bank syariah telah ditetapkan, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Ketentuan ini kemudian telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menetapkan perubahan nama BPRS menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Peran Muhammadiyah dalam sektor keuangan berbasis syariah sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun lalu. Sekitar tiga dekade silam, pendirian BPR Syariah Bangun Derajat Warga telah berlangsung di Yogyakarta.
Dua dekade setelahnya, BPR Syariah Artha Surya Barokah juga telah berdiri di Semarang, Jawa Tengah. Kedua lembaga ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah telah memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan keuangan syariah.
Langkah penggabungan dua BPR Syariah Muhammadiyah saat ini sedang berjalan. Mandat resmi telah diberikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar merger dan konsolidasi tersebut dapat mereka realisasikan.
Melalui penggabungan ini, harapannya terbentuk sebuah lembaga keuangan syariah yang lebih kuat, profesional, dan siap menghadapi tantangan zaman, terutama dalam mendukung ekonomi umat.
Selain proses merger, konversi bank konvensional menjadi bank syariah juga sedang dilakukan oleh BPR Matahari Artha Daya yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA).
Lembaga yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan ini sedang diarahkan untuk beroperasi sesuai prinsip syariah. Harapan konversi ini akan memperluas peran dakwah Muhammadiyah melalui jalur ekonomi dan keuangan syariah.
Keberadaan bank syariah telah dianggap penting dalam menopang sistem ekonomi masyarakat. Pembiayaan yang berlandaskan prinsip keadilan dan keberlanjutan dapat disediakan, terutama bagi sektor UMKM dan masyarakat kecil.
Bank syariah juga didesain untuk mendorong inklusi keuangan dengan menghindari praktik riba dan transaksi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Prinsip bagi hasil, larangan terhadap spekulasi, serta penghindaran terhadap sektor non-halal telah dijadikan dasar dalam operasional bank syariah.
Oleh karena itu, bank syariah bukan sekadar alternatif keuangan, tetapi juga simbol dari sistem ekonomi Islam yang beretika dan bertanggung jawab.
Langkah penguatan sektor keuangan syariah oleh Muhammadiyah merupakan bagian integral dari strategi dakwah bil hal dakwah melalui tindakan nyata.
Persyarikatan tidak hanya diarahkan untuk membentuk individu muslim yang taat secara spiritual, tetapi juga diarahkan untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang kuat secara ekonomi, berkeadilan, dan berdaya saing.
Prinsip ini sejalan dengan visi Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berkemajuan. Komitmen terhadap ekonomi syariah telah diposisikan sebagai salah satu pilar dalam membangun peradaban Islam modern yang holistik.
Pendirian Bank Syariah Muhammadiyah tidak dapat dilihat sebagai hal yang mendadak. Upaya ini merupakan hasil dari proses panjang, konsisten, dan strategis yang telah Muhammadiyah jalankan selama puluhan tahun.
Melalui langkah merger, konversi, dan penguatan kelembagaan, peran Muhammadiyah dalam ekonomi syariah harapannya akan semakin kokoh dan berdampak luas.
Dengan pendirian bank syariah ini, semangat kemandirian ekonomi umat dan prinsip keuangan Islam akan semakin diperkuat.
Muhammadiyah tidak hanya bergerak di bidang pendidikan dan sosial, tetapi juga secara serius berkontribusi dalam sistem ekonomi nasional melalui jalur yang sesuai syariat dan maslahat.