Jadwal dan Jenis Pelanggaran Lalin yang Ditindak Saat Operasi Patuh 2024

tilang manual
Operasi Patuh 2024 berlangsung serentak. (Amin Wahyudi)

SERAYUNEWS – Masyarakat terutama pengendara kendaraan roda dua dan empat perlu berhati-hati. Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2024.

Jadwal Operasi Patuh 2024 ini berlangsung mulai 15-28 Juli 2024. Operasi penertiban lalu lintas ini dilaksanakan selama 14 hari dan serentak di berbagai wilayah seluruh Indonesia, termasuk Banyumas, Cilacap, Wonosobo, hingga Banjarnegara.

Operasi yang digelar Korlantas Polri ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. Terutama ketika sedang berkendara.

Lantas apa saja jenis pelanggaran yang akan langsung ditindak petugas selama Operasi Patuh berlangsung?

Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi

Berikut ini daftar beberapa pelanggaran yang menjadi target atau sasaran petugas polisi dalam kegiatan Operasi Patuh 2024:

  1. Kendaraan yang melawan arus jalan
  2. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  4. Melanggar marka jalan
  5. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  6. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
  9. Berboncengan motor lebih dari satu orang
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  11. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu
  14. Penertiban parkir liar.

Itulah beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi lalu lintas Juli 2024.

***