SERAYUNEWS – Lapor diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu 2025 Tahap 1 akan mulai pada tanggal 22 Mei hingga 1 Juni 2025. Proses lapor diri ini di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
PPG untuk Guru Tertentu ini untuk guru yang sudah memiliki posisi atau jabatan di sekolah formal, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan proses sertifikasi bagi guru tertentu yang berada dalam jabatan secara lebih efisien.
Aturan mengenai PPG untuk Guru Tertentu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Program PPG bagi Guru Tertentu memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para guru.
Menurut informasi yang terdapat di situs resmi PPG Dikdasmen, fokus PPG bagi Guru Tertentu di tahun 2025 adalah para guru yang tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar selama tahun ajaran 2023/2024.
Selain itu, mereka juga harus belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat-syarat berikut:
Peserta harus menyiapkan berbagai dokumen untuk lapor diri PPG Guru Tertentu 2025.
Dokumen-dokumen ini harus terunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan penempatan yang tertera pada akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) milik peserta.
Berdasarkan informasi dari situs PPG Kemdikbud, berikut adalah persyaratan dokumen untuk lapor diri PPG Guru Tertentu 2025:
Tahap awal PPG untuk Guru Tertentu 2025 dimulai dengan pemanggilan peserta melalui SIMPKB.
Selanjutnya, peserta wajib melapor di LPTK, dengan menyertakan beberapa dokumen, termasuk pakta integritas. Di bawah ini adalah jadwal dan proses seleksi bagi peserta PPG untuk Guru Tertentu 2025 Tahap 1:
Demikian penjelasan tentang pelaporan diri PPG Guru tertentu tahap 1 tahun 2025. Semoga bermanfaat!