SERAYUNEWS-Polres Tegal menginformasi pelayanan SIM keliling pada Juni 2025. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Untuk memperpanjang SIM A dan C maka ada beberapa persyaratan. Pertama adalah melampirkan SIM yang masih berlaku. Kedua, fotokopi KTP dan SIM. Ketiga, hasil tes kesehatan dan psikologi (dilakukan tes di lokasi pelayanan SIM keliling).
Keempat melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Sementara, perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu. Lalu SIM sekurang-kurangan dapat diperpanjang 14 hari sebelum masa SIM habis. Kemudian, SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib dilakukan pengajuan SIM baru di Polres Tegal.
Adapun jadwal pelayanan SIM keliling di Kabupaten Tegal pada 16 sampai 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
16 Juni 2025 pukul 08.00 sampai 12.00 WIB: di Polsek Kramat
17 Juni 2025 pukul 08.00 sampai 12.00 WIB: di Polsek Dukuhturi
18 Juni 2025 pukul 08.00 sampai 11.00 WIB: di Pengarasan Dukuhturi
19 Juni 2025 pukul 08.00 sampai 12.00 WIB: di Polsek Bumijawa
20 Juni 2025 pukul 08.00 sampai 12.00 WIB: di Mal Pelayanan Publik Kab Tegal
21 Juni 2025 pukul 08.00 sampai 11.00 WIB: di Polsek Lebaksiu
23 Juni 2025 pukul 08.00 sampai 12.00 WIB: di Polsek Kramat
24 Juni 2025 pukul 08.00 sampai 12.00 WIB: di Polsek Dukuhturi
25 Juni 2025 pukul 08.00 sampai 11.00 WIB: di Sindang Dukuhwaru
26 Juni 2025 pukul 08.00 sampai 12.00 WIB: di Polsek Bumijawa
27 Juni 2025 pukul 08.00 sampai 11.00 WIB: di Mal Pelayanan Publik Kab Tegal
28 Juni 2025 pukul 08.00 sampai 11.00 WIB: di Polsek Lebaksiu
30 Juni 2025 pukul 09.00 sampai 12.00 WIB: di Polsek Kramat