Jadwal Operasi Keselamatan 2025 Hari Ini Jam Berapa? Lokasi Tilang Surabaya, Malang, Kediri & Besaran Dendanya

Kepolisian di Jawa Timur akan menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025 termasuk di Surabaya, Malan dan Kediri, berikut jadwal, titik lokasi hingga besaran dendanya, foto ilustrasi (Ulul Azmi/Serayunews)

SERAYUNEWS – Operasi Keselamatan Semeru 2025 resmi digelar di berbagai wilayah di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Malang dan Kediri.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.

Selain itu, razia tersebut juga merupakan upaya untuk menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Adapun metode tilang yang dilakukan yaitu melalui tilang manual maupun sistem tilang elektronik (ETLE).

Pengendara yang terbukti melanggar aturan juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Maka dari itu, kini banyak masyarakat setempat yang mencari tahu info soal jadwal, lokasi razia, serta besaran denda tilang yang berlaku.

Jadwal Operasi Keselamatan Semeru 2025

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung mulai 10 hingga 23 Februari 2025.

Sementara itu, pelaksanaannya bisa dilakukan pada jam-jam tertentu, misalnya:

  • Pagi hari: pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB
  • Malam hari: pukul 19.00 WIB – 24.00 WIB
  • Dini hari: pukul 03.00 WIB – 05.00 WIB (Operasi khusus)

Pada jam-jam tersebut, pengendara diharapkan lebih berhati-hati, terutama di titik-titik rawan razia tilang.

Lokasi Tilang Surabaya, Malang, dan Kediri Hari Ini

Berikut adalah lokasi razia tilang yang sering menjadi sasaran di masing-masing kota:

Malang

  • Jalan Kolonel Sugiono
  • Jalan Nasional, Kecamatan Pakisaji
  • Jalan Dinoyo
  • Jalan Raya Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung
  • Jalan Raya Thamrin, Kecamatan Lawang

Surabaya

  • Jalan Kedung Cowek (U-turn pertama arah Jembatan Suramadu, jalur cepat)
  • Jalan Diponegoro
  • Jalan Raya Darmo
  • Jalan Mastrip
  • Kawasan Surabaya Timur dan Pusat
  • Depan Grahadi
  • Jalan Soekarno
  • Jalan A. Yani

Kediri

  • Jalan Raya Kediri-Nganjuk
  • Jalan Brawijaya

Perlu diingat, pengendara harus tetap waspada dan sebaiknya mematuhi aturan lalu lintas kapan saja karena jadwal dan lokasi razia bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

Besaran Denda Tilang dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025

Bagi pengendara yang melanggar aturan, berikut adalah besaran denda tilang yang dapat dikenakan:

  • Melanggar marka jalan – denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara – denda sesuai Pasal 283 UU Lalu Lintas
  • Tidak memiliki perlengkapan standar kendaraan – denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Memasang rotator dan sirene tanpa izin – denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Melebihi batas kecepatan – denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol – denda hingga Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
  • Tidak membawa STNK saat berkendara – denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan – denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Tidak memakai sabuk pengaman (mobil) – denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Berboncengan lebih dari satu orang (motor) – denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Melawan arus lalu lintas – denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Kendaraan tidak layak jalan – denda hingga Rp500.000
  • Penyalahgunaan pelat nomor diplomatik – denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Mengemudi tanpa SIM (pengemudi di bawah umur) – denda hingga Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan

Jadi kesimpulannya, Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung mulai 10 hingga 23 Februari 2025.

Jam razia juga bervariasi mulai dari pagi hingga dini hari.

Kemudian, Surabaya, Malang, dan Kediri menjadi wilayah yang mendapatkan perhatian khusus dalam operasi ini, sehingga bakal ada beberapa titik lokasi tertentu digelarnya razia.

Sementara itu untuk menghindari sanksi tilang, pengendara sebaiknya selalu mematuhi aturan lalu lintas karena jadwal dan lokasinya dapat berubah-ubah.***