SERAYUNEWS- Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia! Sepanjang Bulan Mei 2025, sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program menarik.
Ada pemutihan pajak kendaraan, memberikan keringanan berupa pembebasan denda hingga diskon besar-besaran untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini menjadi bentuk insentif pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran pajak, sekaligus membantu masyarakat yang tertunda kewajibannya karena berbagai faktor.
Pemutihan pajak adalah kebijakan yang membebaskan masyarakat dari denda keterlambatan atau memberikan diskon terhadap tunggakan PKB dan BBNKB.
Dalam banyak kasus, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan, tanpa tambahan denda atau biaya lainnya.
Daftar Provinsi yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
1. Aceh: Bebas pajak progresif hingga 31 Desember 2025 untuk pemilik kendaraan lebih dari satu unit.
2. Kepulauan Riau: Diskon 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB berlaku sampai Juni 2025.
3. Bengkulu: Bebas kenaikan PKB dan denda kendaraan sejak 7 Januari–7 Mei 2025.
4. Lampung: Pemutihan penuh mulai 1 Mei 2025 untuk seluruh jenis kendaraan, termasuk penghapusan biaya balik nama.
5. Banten: Keringanan pajak dari 10 April–30 Juni 2025. Berlaku untuk tunggakan sebelum tahun 2025 (tidak termasuk mutasi keluar).
6. Jawa Barat: Bebas tunggakan PKB sebelum 2025 dan gratis BBNKB untuk kendaraan roda dua dan empat. Berlaku 20 Maret–30 Juni 2025.
7. Jawa Tengah: Hapus denda PKB, tunggakan, dan denda Jasa Raharja hingga 30 Juni 2025. Cukup bawa KTP dan STNK.
8. Bali: Diskon PKB berdasarkan cc mesin: potongan 14,35% untuk ≤200cc dan 12,15% untuk >200cc. Potongan BBNKB 24%.
9. Kalimantan Utara: Bebas denda PKB dan BBNKB II hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak hanya bayar biaya cetak dokumen.
10. Kalimantan Timur: Pemutihan sampai 30 Juni 2025, untuk kendaraan pribadi dan sosial. Tidak berlaku untuk kendaraan baru/lelang.
11. Kalimantan Selatan: Denda hanya 1% per bulan dan gratis BBNKB II hingga 28 Juni 2025.
12. Kalimantan Barat: Bebas denda PKB untuk tunggakan hingga Juli 2025.
13. Sulawesi Tengah: Hapus pajak progresif dan denda PKB hingga 14 Mei 2025.
14. Sulawesi Tenggara: Khusus mahasiswa dan pelajar S1, dibebaskan denda dan tunggakan hingga 31 Mei 2025 dengan syarat dokumen lengkap.
Agar tak buang waktu dan tenaga, berikut cara jitu agar proses bayar pajak jadi lebih mudah:
1. Gunakan Aplikasi Samsat Digital
Aplikasi seperti SIGNAL (nasional), Samsat Corporate dan Samsat Budiman mempermudah pembayaran pajak tanpa harus antre.
Cukup daftar dan bayar lewat mobile banking atau e-wallet.
2. Manfaatkan Samsat Keliling dan Drive Thru
Cek jadwal harian di media sosial resmi Bapenda/Samsat.
Cocok bagi Anda yang tak punya banyak waktu.
3. Siapkan Dokumen Lebih Awal
Pastikan Anda membawa KTP, STNK, dan BPKB (asli/fotokopi) sebelum ke Samsat atau saat mengisi data online.
4. Datang Lebih Pagi
Hindari antre panjang dengan datang di jam operasional awal (pukul 08.00).
5. Manfaatkan Masa Pemutihan untuk Balik Nama
Bila kendaraan belum atas nama sendiri, ini momen pas untuk balik nama tanpa beban biaya BBNKB II.
Tak hanya soal diskon, membayar pajak tepat waktu juga mencegah masalah hukum dan memperlancar urusan jual beli kendaraan.
Dengan pemutihan ini, Anda bisa mendapatkan legalitas kendaraan yang sah tanpa beban denda dan biaya tambahan.
Jangan sampai ketinggalan! Cek segera jadwal program pemutihan di provinsi Anda, manfaatkan momen langka ini, dan tertibkan kewajiban pajak kendaraan Anda mulai sekarang!