Jadwal Samsat Purwokerto Banyumas Selama Ramadhan 2025, Jam Berapa?

Ilustrasi layanan Samsat Purwokerto Banyumas selama Ramadhan 2025 (Pixabay)

SERAYUNEWS – Simak informasi jadwal Samsat Purwokerto, Banyumas selama Ramadhan 2025.

Selama bulan Ramadhan 2025, warga Banyumas yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Samsat Purwokerto.

Penyesuaian jadwal operasional dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa sambil tetap memenuhi kewajiban perpajakan.

Berikut informasi lengkap mengenai jadwal operasional dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Jadwal Operasional Samsat Purwokerto Selama Ramadhan 2025

Mulai Sabtu, 1 Maret 2025, Samsat Purwokerto memberlakukan jam layanan khusus selama bulan Ramadhan.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengatur waktu antara ibadah dan kewajiban administratif. Berikut adalah jadwal operasionalnya dilansir dari akun Instagram @satlantas_polresta_banyumas:

Senin-Kamis: 08.00 – 14.00 WIB

Jumat: 08.00 – 11.30 WIB

Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB

Jadwal layanan Samsat Malam Minggu 

Lokasi: Taman Kebokuro Sumpiuh, Alun-alun Banyumas dan Halaman Samsat Induk Purwokerto pukul 15.30 – 18.30 WIB.

Jadwal di Gerai Samsat Rita Supermall 

Senin – Minggu pukul 14.00 – 19.00 WIB.

Layanan ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Dokumen yang dibawa saat membayar pajak kendaraan di Samsat adalah KTP dan STNK asli.

Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas Selama Ramadhan 2025

Untuk menjangkau masyarakat di berbagai kecamatan, Samsat Keliling hadir dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling:

Senin:

Sesi 1 (09.00 – 11.00 WIB): Kecamatan Tambak

Sesi 2 (11.30 – 13.30 WIB): Kecamatan Kemranjen

Selasa:

Sesi 1 (09.00 – 11.00 WIB): Kecamatan Sumpiuh

Sesi 2 (11.30 – 13.30 WIB): Kecamatan Somagede

Rabu:

Sesi 1 (09.00 – 11.00 WIB): Kecamatan Banyumas

Sesi 2 (11.30 – 13.30 WIB): Kecamatan Kebasen

Kamis:

Sesi 1 (09.00 – 11.00 WIB): Kecamatan Sumpiuh

Sesi 2 (11.30 – 13.30 WIB): Kecamatan Tambak

Jumat:

Sesi 1 (09.00 – 11.00 WIB): Kecamatan Sumbang

Sabtu:

Sesi 1 (09.00 – 11.00 WIB): Kecamatan Kedungbanteng

Sesi 2 (11.30 – 13.30 WIB): Kecamatan Karanglewas

Layanan Samsat Keliling ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.

Demikianlah informasi jadwal Samsat Purwokerto selama Ramadhan 2025. Masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan dapat segera melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo.

***