
SERAYUNEWS- Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sebagai bentuk komitmen memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Saat ini, pencairan PIP telah memasuki Termin 3, yang menjadi tahap terakhir penyaluran bantuan tahun anggaran 2025.
Bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, mulai dari buku, seragam, alat tulis, hingga biaya penunjang lainnya seperti transportasi.
Lalu, kapan jadwal pencairan PIP Termin 3 2025 dan bagaimana cara mengecek statusnya secara online? Melansir berbagai sumber, simak penjelasan lengkap berikut ini:
Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap setiap tahun dan dibagi dalam tiga termin. Untuk Termin 3, pemerintah menetapkan periode Oktober hingga Desember 2025 sebagai waktu pencairan.
Termin ini mencakup penerima lanjutan dari Termin 1 dan Termin 2, serta siswa yang baru ditetapkan sebagai penerima bantuan di akhir tahun.
⦁ Termin 1: Februari–April (prioritas penerima KIP)
⦁ Termin 2: Mei–September (usulan sekolah dan dinas)
⦁ Termin 3: Oktober–Desember (tahap akhir penyaluran)
Perlu diketahui, tidak ada satu tanggal pasti yang sama untuk semua siswa, karena pencairan dilakukan bertahap melalui bank penyalur.
Siswa dan orang tua kini bisa mengecek status pencairan PIP secara mandiri tanpa harus datang ke sekolah atau kantor dinas.
1. Cek PIP via Website Resmi Kemendikdasmen
⦁ Buka pip.kemendikdasmen.go.id
⦁ Pilih menu Cari Penerima PIP
⦁ Masukkan NISN dan NIK
⦁ Isi captcha verifikasi
⦁ Klik Cek Penerima PIP
⦁ Jika nama siswa muncul, berarti bantuan sudah ditetapkan dan siap dicairkan.
2. Cek PIP Melalui Aplikasi SIPINTAR
⦁ Unduh aplikasi SIPINTAR di Google Play Store
⦁ Pilih menu Cari Penerima PIP
⦁ Masukkan: NISN, Tanggal lahir dan Nama ibu kandung
⦁ Isi captcha
⦁ Klik Cek Penerima PIP
Status “Sudah Tersalurkan” atau “Dana Sudah Masuk” menandakan bantuan telah masuk ke rekening.
Setelah dinyatakan sebagai penerima, siswa wajib menyiapkan dokumen berikut:
⦁ Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
⦁ Fotokopi KTP orang tua/wali
⦁ Buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar)
⦁ BRI: SD dan SMP
⦁ BNI: SMA dan SMK
⦁ BSI: Khusus wilayah Aceh
⦁ SD: Rp450.000/tahun
⦁ SMP: Rp750.000/tahun
⦁ SMA/SMK: Rp1.800.000/tahun
Siswa baru dan kelas akhir menerima 50 persen dari total bantuan, karena hanya menempuh satu semester dalam tahun berjalan.
Bantuan PIP tidak hanya diberikan kepada pemegang KIP. Penerima juga mencakup:
⦁ Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
⦁ Penerima PKH dan KKS
⦁ Yatim, piatu, atau yatim piatu
⦁ Anak terdampak bencana alam
⦁ Anak putus sekolah yang kembali belajar
⦁ Siswa berkebutuhan khusus
⦁ Peserta pendidikan nonformal
Karena PIP Termin 3 2025 merupakan penyaluran terakhir, siswa dan orang tua disarankan rutin memantau status pencairan sebelum akhir Desember.
Jika hingga akhir tahun dana belum diambil, terdapat risiko bantuan tidak dapat dicairkan.
Pencairan PIP Termin 3 2025 berlangsung Oktober hingga Desember dan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur.
Pengecekan status dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi PIP atau aplikasi SIPINTAR menggunakan HP.