SERAYUNEWS- Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Jadwal ini berlaku bagi guru yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Pembelajaran dan memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Pelaksanaan UKPPPG periode ini mencakup dua jenis peserta, yaitu firsttaker (peserta baru) dan retaker (peserta pengulang). Peserta firsttaker adalah mereka yang mengikuti PPG Tahap 1 Tahun 2025 dan telah menyelesaikan semua pembelajaran.
Sementara itu, peserta retaker merupakan guru yang belum lulus UKPPPG namun masih berada dalam masa studi aktif dan telah menyelesaikan pembelajaran.
Direktorat PPG menetapkan bahwa peserta yang dapat mengikuti UKPPPG periode ini adalah:
1. Peserta Firsttaker (baru pertama kali ikut UKPPPG):
– Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025.
– Sudah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran di Platform Pembelajaran.
– Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
2. Peserta Retaker (pengulang):
– Peserta PPG Guru Tertentu dari tahun sebelumnya yang belum lulus UKPPPG.
– Masih berada dalam masa studi yang aktif.
– Telah menyelesaikan semua siklus pembelajaran.
1. Simulasi Ujian : 7 – 28 Juli 2025 melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
2. Pendaftaran Firsttaker : 7 – 19 Juli 2025 melalui Platform Pembelajaran
3. Pendaftaran Retaker : 7 – 14 Juli 2025 melalui laman UKPPPG
4. Unggah Dokumen dan Video Praktik : 21 – 26 Juli 2025 di unggah melalui ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
5. Cetak Kartu Ujian : 25 – 26 Juli 2025 melalui laman UKPPPG
6. UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer) : 29 Juli – 3 Agustus 2025 melalui daring, berbasis domisili peserta
7. Plotting dan Penugasan Penguji : 30 Juli – 1 Agustus 2025 dikoordinasikan via laman UKIN
8. Penilaian Dokumen UKPPPG : 6 – 23 Agustus 2025 daring melalui laman UKIN UKPPPG
Catatan: jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan resmi dari Direktorat PPG.
Peserta retaker dikenai biaya untuk pelaksanaan UKPPPG, sebagai berikut:
1. Ujian Tertulis (UTBK): Rp 200.000
2. Ujian Kinerja (UKIN): Rp 265.000
Pembayaran bisa Anda lakukan melalui virtual account yang tersedia di laman resmi pendaftaran.
Untuk peserta UKPPPG bidang studi Bimbingan dan Konseling, terdapat ketentuan tambahan terkait dokumen yang harus diunggah, yakni:
1. Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal)
2. Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI)
3. Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal
4. Video Praktik Layanan Konseling Individual
Seluruh dokumen dan video harus diunggah dalam rentang waktu yang telah panitia tentukan.
Seluruh ketentuan teknis mengenai pelaksanaan UKPPPG, termasuk penyusunan perangkat pembelajaran dan pengambilan video praktik, dapat Anda akses melalui tautan resmi berikut: https://bit.ly/juknisukpppgguter2025
Petunjuk ini sangat penting untuk dibaca agar peserta tidak mengalami kendala teknis selama proses berlangsung.
Direktorat PPG meminta para Koordinator PPG di LPTK penyelenggara untuk segera menyampaikan seluruh informasi ini kepada peserta di lingkungan masing-masing, agar pelaksanaan UKPPPG berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Jika peserta membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
Alamat: Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon: (021) 57955141
Website Resmi: www.gtk.dikdasmen.go.id