SERAYUNEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap menetapkan jalur domisili sebagai prioritas utama dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, menegaskan bahwa pelaksanaan penerimaan siswa akan melalui empat jalur.
Jalur itu meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
“Jalur domisili menjadi yang utama, dengan kuota minimal 70 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP. Ini agar anak-anak bisa bersekolah di lingkungan tempat tinggalnya, tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” ujar Satrio, Jumat (2/5/2025).
Selain jalur domisili, ada jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Jalur ini mendapat kuota minimal 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP. Dengan harapan menciptakan akses pendidikan yang lebih adil dan setara bagi kelompok rentan.
Sementara itu, jalur prestasi hanya berlaku untuk tingkat SMP, dengan kuota minimal 25 persen. Jalur ini bertujuan untuk mendorong semangat belajar dan mengapresiasi capaian akademik maupun non-akademik siswa.
Untuk jalur mutasi bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas atau domisili, kuotanya maksimal hanya 5 persen. Pembatasan ini bertujuan menjaga keseimbangan distribusi siswa di seluruh sekolah.
Satrio menekankan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara objektif dan transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar.
“Proses penerimaan murid baru harus objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Kami akan segera mengeluarkan surat edaran Bupati untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB bebas dari pungutan dan gratifikasi,” ungkapnya.
Dalam rangka menjaga integritas, Satrio mengingatkan bahwa sekolah penerima dana BOS tidak boleh menarik biaya pendaftaran maupun daftar ulang.
Sebagai langkah awal, pernyataan integritas telah ditandatangani bersama oleh pihak terkait. Saat ini, Dinas Pendidikan tengah memfinalisasi Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan SPMB yang akan menjadi acuan seluruh sekolah di Cilacap.
Kebijakan ini harapannya menciptakan sistem penerimaan siswa yang adil, merata, dan inklusif. Sejalan dengan visi Kabupaten Cilacap untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.