
SERAYUNEWS – Jemaah haji 2026 sebaiknya memahami daftar barang terlarang yang tidak boleh dibawa dalam koper selama perjalanan ke Tanah Suci.
Aturan ini berlaku untuk menjaga keselamatan penerbangan serta memastikan kelancaran proses ibadah haji.
Dalam pelaksanaan Haji 2026, terdapat sejumlah barang yang dilarang keras dibawa oleh calon jemaah, baik di koper kabin maupun bagasi.
Barang-barang tersebut meliputi benda tajam seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, hingga silet. Selain itu, senjata api, bahan peledak, serta benda tumpul seperti tongkat pancing dan tongkat bendera juga tidak boleh.
Barang lain yang termasuk dalam kategori terlarang adalah produk yang mengandung gas, cairan dengan volume lebih dari 100 ml, serta rokok elektronik atau vape. Seluruh barang ini berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
Tidak hanya itu, produk hewani seperti keju, susu segar, dan daging segar juga tidak boleh dibawa karena berisiko menimbulkan masalah kesehatan dan keamanan selama perjalanan.
Selain larangan umum, terdapat pula aturan khusus terkait barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper bagasi. Jemaah perlu lebih teliti saat berkemas agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan.
Beberapa barang yang dilarang dalam bagasi antara lain uang tunai dalam jumlah besar karena rawan hilang, bahan kimia berbahaya, zat korosif, bahan peledak, hingga benda mudah terbakar.
Selain itu, zat oksidasi, bahan radioaktif, racun, serta kendaraan kecil dengan baterai litium juga termasuk dalam kategori terlarang. Pemantik atau korek api juga tidak diperbolehkan disimpan di bagasi.
Sementara itu, power bank masih diperbolehkan dibawa dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh. Namun, perangkat ini wajib disimpan di tas kabin dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi.
Terkait air zamzam, jemaah tidak boleh membawa air tersebut dalam koper, baik bagasi maupun kabin. Hal ini mencegah kebocoran yang dapat merusak sistem pesawat, khususnya pada bagian kargo.
Sebagai gantinya, air zamzam biasanya akan dibagikan kepada jemaah setibanya di asrama haji di daerah masing-masing.
Untuk rokok, jemaah masih diperbolehkan membawa dalam jumlah terbatas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, setiap orang hanya boleh membawa maksimal 200 batang atau setara dua slop.
Selain barang berbahaya, terdapat pula sejumlah barang yang tidak dianjurkan untuk dibawa selama ibadah haji. Peralatan elektronik seperti rice cooker dan pemanas air termasuk dalam daftar ini karena berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.
Barang terlarang lainnya yang berkaitan dengan praktik mistis seperti jimat, patung berbentuk makhluk hidup, dan buku primbon. Barang-barang tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan nilai ibadah haji.
Jemaah juga sebaiknya tidak membawa uang tunai dalam jumlah berlebihan. Selain berisiko hilang, membawa uang dalam jumlah besar juga berkaitan dengan aturan pelaporan keuangan internasional.
Umumnya, jemaah tidak dianjurkan membawa uang lebih dari Rp100 juta atau setara SAR 25.000. Selain itu, penggunaan perhiasan berlebihan juga tidak disarankan demi menjaga keamanan serta kesederhanaan selama menjalankan ibadah.
Petugas bandara akan melakukan pemeriksaan ketat menggunakan X-Ray untuk memastikan tidak ada barang terlarang dalam koper jemaah. Jika ada pelanggaran, petugas berhak mengambil tindakan sesuai prosedur.
Tindakan tersebut dapat berupa membuka koper tanpa kehadiran pemilik dalam kondisi tertentu, meminta jemaah membuka koper secara langsung, hingga menyita barang yang melanggar aturan.
Barang yang disita tidak akan dikembalikan, sementara barang lain yang tidak bermasalah tetap dapat dibawa oleh jemaah.***