
SERAYUNEWS- Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mencatat prestasi besar dalam pemberantasan kejahatan terorganisir, setelah sukses membongkar dan melumpuhkan sindikat penipuan jual beli emas palsu yang beroperasi secara masif lintas provinsi.
Enam orang tersangka, seluruhnya berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini telah diamankan setelah aksi terakhir mereka terendus di jantung perdagangan kota Wonosobo, tepatnya di kawasan Pasar Induk Wonosobo, pada Rabu (26/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan membeberkan secara detail modus operandi sindikat ini. Berdasarkan hasil penyidikan intensif, para pelaku terbukti telah menjalankan aksinya secara terstruktur sejak tahun 2023 hingga 2025.
Daerah operasinya, mereka sangat luas, mencakup Bali, Jawa Timur, dan merambah hingga ke Jawa Tengah, menunjukkan tingkat perencanaan dan koordinasi yang tinggi.
“Sindikat ini sangat terorganisir. Mereka tidak hanya beroperasi di satu tempat, tetapi secara sistematis menyasar toko-toko emas di berbagai kota di tiga provinsi besar Indonesia,” ungkap AKP Arif Kristiawan dalam keterangan persnya, Rabu (17/12/2025).
Salah satu bukti yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus penipuan emas palsu ini adalah temuan yang mengejutkan: sebuah buku catatan berwarna merah dengan sampul batik.
“Seluruh nama kota, nama-nama toko emas yang menjadi sasaran, bahkan hingga rincian hasil yang diperoleh para pelaku dari setiap operasi, tercatat secara rinci dalam buku batik warna merah,” jelasnya.
Buku tersebut, kata AKP Arif Kristiawan telah polisi amankan dan kini menjadi salah satu barang bukti utama yang tak terbantahkan.
Dari analisis mendalam terhadap catatan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa sindikat emas Jember-Wonosobo ini telah menjalankan aksinya di sedikitnya 12 kota.
Khusus di wilayah Kabupaten Wonosobo, tercatat tiga toko emas menjadi korban, dengan total kerugian yang ditanggung para pemilik toko mencapai angka fantastis, yakni Rp47.900.000. Angka kerugian yang signifikan ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima oleh Polres Wonosobo dari seorang pemilik toko emas yang curiga.
Setelah melakukan pengecekan ulang, korban mendapati perhiasan yang baru saja dibeli dari para pelaku ternyata hanyalah perhiasan berlapis emas (sepuhan), bukan emas murni seperti yang mereka klaim.
Kecurigaan semakin kuat ketika nota pembelian yang mereka serahkan juga terbukti palsu. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan dua pelaku utama di lokasi awal penipuan.
Pengembangan kasus yang dilakukan berdasarkan keterangan kedua pelaku itu segera mengarah pada penangkapan empat tersangka lainnya yang bertindak sebagai tim cadangan, menunggu di dalam satu unit mobil Suzuki Ertiga di sekitar Alun-alun Wonosobo.
Penyidik telah mengidentifikasi dan menguraikan peran dari masing-masing anggota sindikat:
Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu seorang pemasok perhiasan sepuhan berinisial X, warga Malang, yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan X menjadi prioritas untuk membongkar tuntas rantai pasok emas palsu ini.
Menyikapi maraknya kejahatan penipuan emas, Kasat Reskrim mengimbau seluruh pedagang emas, khususnya yang berada di wilayah Jawa Tengah, agar meningkatkan kewaspadaan mereka.
“Kami mengimbau para pedagang emas agar selalu waspada, melakukan pengecekan berlapis, menggunakan alat uji yang terstandar, dan tidak mudah percaya pada nota pembelian, terutama jika transaksi berasal dari pihak atau daerah yang asing,” tegasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yaitu tentang penipuan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah empat tahun penjara, sebagai pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka timbulkan pada perekonomian lokal.
1. 1 buku batik warna merah (Dokumen akuntansi kejahatan)
2. 1 alat timbangan digital warna silver
3. 9 gelang, 1 kalung Italy, 1 kalung merica (Total 11 perhiasan sepuhan)
4. 2 lembar kertas karbon warna biru dongker
5. Uang tunai hasil kejahatan: Rp47.900.000
6. 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna silver nopol P 1797 DG
7. Nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah