SERAYUNEWS – Polres Purbalingga terus menggencarkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kali ini, Satuan Samapta menyasar sejumlah toko dan warung yang menjual miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kamis (12/6/2025).
Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, mengungkapkan bahwa hasil patroli mendapati satu kios di Kelurahan Purbalingga Wetan yang menjual miras secara ilegal.
“Kami temukan empat botol minuman beralkohol, terdiri dari satu botol anggur dan tiga botol bir,” jelasnya.
Seluruh botol miras disita, sementara penjual hanya dapat pembinaan serta peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Setyo menegaskan, operasi ini bagian dari upaya Polres menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dari potensi gangguan akibat miras ilegal.
“Razia miras seperti ini akan terus kami gelar secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga,” tegasnya.
Langkah preventif ini juga bertujuan menekan potensi kejahatan yang sering akibat konsumsi alkohol berlebihan.