SERAYUNEWS – Seluruh desa di Kabupaten Banyumas kini telah memiliki Koperasi Merah Putih yang resmi berbadan hukum.
Proses legalisasi koperasi yang menyebar di lebih dari 300 desa ini tuntas pada Kamis (10/07/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto, menyampaikan bahwa seluruh koperasi sudah menyelesaikan proses administrasi hukum.
“Sampai hari ini sudah seratus persen yang sudah beres berkasnya dan sudah berbadan hukum,” ujar Wahyu.
Proses legalisasi dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 18 notaris menghimpun dokumen akta pendirian koperasi dari tiap desa.
“Ada 18 notaris yang bertugas menghimpun dokumen akta pendirian koperasi di tiap desa,” tambahnya.
Meski legalitas hukum sudah tuntas, koperasi masih perlu melengkapi sejumlah persyaratan tambahan untuk bisa beroperasi secara penuh. Di antaranya adalah:
Wahyu mengingatkan para pengurus koperasi agar mengelola usaha dengan prinsip kehati-hatian, serta menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan bertanggung jawab.
“Pengurus juga harus bisa menggali potensi usaha yang benar-benar bisa menjadi obyek usaha yang produktif dan menguntungkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan peran penting Dewan Pengawas, untuk benar-benar menjalankan tugasnya dalam mengontrol jalannya koperasi secara menyeluruh.