SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap 8 (delapan) Notaris Pengganti di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Senin, (5/5/2025).
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin.
Dalam sambutannya, Tjasdirin menyampaikan ucapan selamat kepada para notaris pengganti yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab besar dalam menjalankan kewenangan jabatan kenotariatan yang diberikan negara.
“Notaris Pengganti harus memiliki integritas, kejujuran, dan disiplin yang tinggi, serta senantiasa menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Tjasdirin.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai pejabat umum, notaris pengganti harus mampu menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum melalui akta otentik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Tjasdirin mengingatkan agar dalam pelaksanaan tugas, para notaris pengganti senantiasa memperhatikan tata cara dan prosedur pembuatan akta sebagaimana telah diatur, serta menghindari penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Para notaris pengganti yang dilantik akan menjalankan tugas di berbagai wilayah, yakni Kabupaten Pekalongan, Demak, Batang, Purworejo, Kota Semarang, dan Kabupaten Sragen.
Pelantikan ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, dan pejabat fungsional analis hukum, Widya Pratiwi serta rohaniawan sebagai bagian dari prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan.