SERAYUNEWS – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen paling membahagiakan bagi warga binaan di Nusakambangan dan Cilacap.
Ribuan narapidana memperoleh Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku serta kesungguhan mereka mengikuti pembinaan di dalam lapas.
Dari jumlah itu, sebanyak 48 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi istimewa. Mereka resmi kembali ke keluarga masing-masing pada Minggu (17/8/2025), tepat di hari perayaan kemerdekaan.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bertindak sebagai inspektur upacara. Hadir pula Forkopimda Cilacap dan Koordinator Wilayah Khusus Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
“Tahun ini, sebanyak 48 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2025. Remisi ini menjadi bagian dari peringatan satu dekade berlakunya regulasi pemasyarakatan,” jelasnya.
Riko menambahkan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan dan disiplin selama menjalani masa pidana.
“Mereka mendapat pelatihan kemandirian seperti tata boga, membatik, menjahit, hingga program ketahanan pangan. Selain itu, mereka dibina melalui kegiatan keagamaan dan kebangsaan,” katanya.
Ia berharap para narapidana yang bebas bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk hidup lebih baik.
“Momentum kemerdekaan harus menjadi titik balik. Jadikan pengalaman di balik jeruji sebagai pelajaran, dan buktikan kepada masyarakat bahwa kalian bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” pesannya.
Pemberian remisi tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI.
Aturan tersebut memberi kesempatan bagi narapidana dengan pidana pokok untuk memperoleh dua jenis remisi sekaligus, sedangkan pidana subsider hanya berlaku remisi dasawarsa.
Melalui program ini, pemerintah menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan hanya soal hukuman, melainkan juga pembinaan.
Remisi diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan mampu menata kembali kehidupan, berkontribusi bagi keluarga, serta menjadi warga negara yang taat hukum dan produktif.