SERAYUNEWS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menerima audiensi dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati di ruang kerjanya hari ini, Senin (21/04).
Mewakili Bupati Pati, Sudewo, Siti bersama perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
Ada pun tujuan kedatangannya adalah terkait dengan kerja sama dalam hal harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024, tentang Besaran Presentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Siti mengungkapkan, bahwa Perda tersebut menurutnya sangat penting dalam meningkatkan pendapatan Kabupaten Pati melalui pajak daerah.
Menanggapi hal tersebut, Heni menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah siap mendukung penuh kemajuan Kabupaten Pati dari aspek regulasi.
“Pada prinsipnya, saya atas nama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mendukung penuh. Yang penting adalah Perda ini selaras dengan Asta Cita Presiden yang merupakan atensi bapak Menteri Hukum,” terang Heni.
“Bahwa pesan bapak menteri adalah bagaimana Kantor Wilayah di provinsi itu kinerjanya melaksanakan sebagai kinerja Kementerian Hukum di wilayah,” sambungnya.
Pria kelahiran Sragen ini juga memastikan bahwa harmonisasi Perda tersebut akan dilaksanakan dengan baik, transparan, dan cepat.
“Mari kita bangun komunikasi yang baik. Jika tidak berkaitan dengan perda pun, pintu kami terbuka lebar,” pungkas Heni.