SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (14/05/2025).
Rapat ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tampak Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan, dan jajarannya mengikuti rapat dari ruang Pandawa.
Dalam arahannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya peran Kemenkum dalam mendukung pendirian koperasi desa sesuai tugas dan fungsi, terutama dalam Direktorat Jenderal AHU terkait pendaftaran dan pengesahan badan hukum koperasi.
Ia juga menyoroti peran penting notaris dalam proses legalisasi akta pendirian koperasi, serta tanggung jawab untuk mengunggah dokumen-dokumen persyaratan, termasuk berita acara musyawarah desa.
“Kantor Wilayah harus aktif menjalin komunikasi dengan pengurus daerah Ikatan Notaris dan memperkuat sinergi dengan Dinas Koperasi, termasuk pendekatan secara personal kepada para notaris. Ini adalah bukti nyata kehadiran kita di tengah masyarakat,” ujar Menteri.
Sementara itu sebagai komitmen dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo turut memberikan arahan kepada jajarannya.
“Segera susun strategi percepatan pendaftaran dan pengesahan Koperasi Merah Putih di tingkat desa maupun kelurahan. Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, Majelis Pengawas Daerah Notaris, dan lakukan melalui pertemuan daring,” ujar Heni.
Berdasarkan data terakhir, Jawa Tengah memiliki 8.599 desa/kelurahan dan 3.073 notaris. Namun, jumlah koperasi desa/kelurahan yang sudah mendaftar baru mencapai 132 unit. Ini menunjukkan masih banyak potensi desa yang perlu segera difasilitasi dalam pembentukan koperasi.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang memiliki tujuh unit usaha utama untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa, yaitu: kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa. Kehadiran unit-unit ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan secara menyeluruh.
Dengan kolaborasi antar-instansi dan semangat gotong royong, percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan.