SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, turut serta dalam kegiatan rapat pleno Monitoring dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), 10–11 April 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring intensif sejak Februari hingga Maret 2025, di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Rapat pleno ini melibatkan seluruh Tim Monitoring dan Evaluasi yang terbentuk melalui SK Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Nomor 22/KL/HK/I/2025.
Tim tersebut terdiri dari unsur Biro Hukum Setda Provinsi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dinas Komunikasi dan Informatika. Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), serta Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Fokus utama dari rapat ini adalah pembahasan kelengkapan dan ketepatan data dukung dari para pengelola JDIH daerah.
Evaluasi secara menyeluruh terhadap 74 anggota JDIHN di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri atas 35 anggota dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kemudian 35 anggota dari Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, serta 4 anggota dari perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Aspek yang menjadi penilaian meliputi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana. Selain itu juga pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), hingga pengembangan JDIH secara keseluruhan.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan, tahun ini penilaian juga mencakup kategori baru, yakni JDIH Tingkat Desa.
“Penambahan ini menjadi wujud komitmen untuk memperluas literasi hukum dan memperkuat penyediaan informasi hukum yang merata hingga ke tingkat desa,” katanya, Jumat, (11/4).
Melalui kegiatan ini, pengelolaan JDIH di wilayah Jawa Tengah semakin profesional dan manfaatnya semakin terasakan oleh masyarakat.