SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, menggelar Sosialisasi Pedoman Indeks Reformasi Hukum (IRH) untuk Pemerintah Daerah, Selasa (29/04) melalui zoom.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Delmawati menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum melalui identifikasi. Kemudian reregulasi, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi nasional.
“Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Hukum bertindak sebagai leading sector dalam reviu peraturan perundang-undangan. Dengan fokus pada penguatan koordinasi harmonisasi, penyempurnaan regulasi. Serta peningkatan kompetensi aparatur,” ujar Delmawati.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa melalui Sekretariat IRH Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memiliki tugas penting. Di antaranya melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, dan mendampingi penilaian mandiri.
Kemudian memverifikasi data dukung, melakukan validasi awal bersama Tim Penilai Nasional, serta membantu klarifikasi nilai awal.
Prestasi membanggakan juga diraih, di mana Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dinobatkan sebagai Juara 1 Pendampingan Penilaian IRH Tahun 2024 untuk kategori Provinsi Besar.
“Capaian ini tentu berkat dukungan luar biasa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 35 Kabupaten/Kota. Untuk itu, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya, dan berharap prestasi ini bisa terus dipertahankan,” tambah Delmawati.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Jatmiko dan juga mengundang peserta zoomn dari Biro Hukum Provinsi Jateng dan 35 Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung lancar dan dilanjutkan sesi tanya jawab interaktif.