SERAYUNEWS – Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan penting dalam tata kelola kinerja guru dan kepala sekolah di Indonesia. Lantas, kapan bapak ibu mengikis sistem pengelolaan kinerja 2025?
Salah satu perubahan mencolok datang dari penyederhanaan sistem pengelolaan kinerja yang sebelumnya dilakukan dua kali dalam setahun, kini hanya cukup dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah pelaksanaan administrasi guru, sekaligus memastikan fokus utama tetap pada kegiatan belajar mengajar.
Namun, meski tampak lebih ringkas, pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja tetap memerlukan ketelitian dan tanggung jawab yang tinggi dari setiap pendidik.
Mengacu pada informasi dari situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, mulai 2025 pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja dilakukan satu kali setiap awal tahun ajaran.
Proses ini dilakukan pada semester genap, tepatnya pada awal Januari. Sebelumnya, pengisian dilakukan dua kali per tahun—pada Januari-Juni dan Juli-Desember—namun skema ini telah direvisi.
Meski begitu, penilaian berkala tetap dilakukan secara bulanan atau triwulanan, sebagai bagian dari pemantauan rutin atas kinerja guru dan kepala sekolah di lapangan.
Selain jadwal pengisian yang berubah, ada penyederhanaan lain yang cukup signifikan:
Perubahan ini diharapkan mampu menekan beban administratif guru dan memberi ruang lebih luas untuk refleksi serta peningkatan kualitas pembelajaran.
Sebagai langkah evaluatif, pemerintah juga menggelar Survei Nasional Pengelolaan Kinerja yang wajib diikuti oleh seluruh guru dan kepala sekolah.
Survei ini menjadi bagian dari supervisi nasional yang bertujuan memetakan pelaksanaan sistem pengelolaan kinerja di lapangan.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/BI/GT.01.08/2025, pengisian survei dapat dilakukan melalui tautan resmi s.id/SurveyNasional, mulai dari 4 hingga 9 Juli 2025.
Hasil dari survei ini akan menjadi pijakan pemerintah dalam menyusun kebijakan lanjutan demi memperkuat sistem kinerja guru dan kepala sekolah ke depannya.
Pengisian sistem ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada empat tahapan utama yang harus dilalui oleh guru dan kepala sekolah. Berikut penjelasannya:
1. Pemutakhiran Data
Guru perlu memastikan bahwa seluruh data kepegawaian dan kependudukan sudah benar dan terkini. Data ini penting sebagai dasar dalam proses penilaian kinerja.
2. Perencanaan Kinerja
Di awal tahun, guru menyusun rencana kinerja berdasarkan target pembelajaran dan pengembangan siswa. Rencana ini kemudian dikonsultasikan dengan kepala sekolah atau atasan langsung.
3. Pelaksanaan Kinerja
Tahap ini mencakup observasi kelas, diskusi reflektif, serta tindak lanjut hasil pembelajaran.
Pelaksanaan ini juga melibatkan dialog intens antara guru dan kepala sekolah untuk mengevaluasi proses yang sedang berjalan.
4. Penilaian Kinerja
Di akhir tahun, guru dan kepala sekolah melakukan diskusi penilaian akhir berdasarkan pelaksanaan kinerja sepanjang tahun.
Penilaian ini menjadi dasar dalam menentukan keberhasilan individu dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Kenapa Hal Ini Penting untuk Diperhatikan?
Pengelolaan kinerja guru bukan sekadar urusan administrasi. Sistem ini dirancang untuk menjadi instrumen pembinaan profesional yang berkelanjutan.
Ketika dijalankan dengan sungguh-sungguh, sistem ini bisa membantu guru berkembang lebih baik, membangun refleksi diri, dan meningkatkan mutu pembelajaran di kelas.
Selain itu, pengisian sistem yang tepat juga akan berdampak pada berbagai aspek karier guru, mulai dari kenaikan pangkat, tunjangan profesi, hingga penempatan tugas tambahan di sekolah.
Mulai tahun ini, pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah cukup dilakukan satu kali dalam setahun, yakni pada awal Januari.
Pastikan Anda mengikuti seluruh tahapan dengan baik agar sistem ini benar-benar menjadi alat refleksi dan peningkatan kualitas pendidikan yang sesungguhnya.***