Kapan Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Dibuka? Ini Syarat dan Gajinya

SERAYUNEWS- Masyarakat tengah menanti pembukaan pendaftaran Pendamping Desa 2025. Sudah banyak informasi bertebaran di media sosial, tentang pendaftaran Pendamping Desa 2025.
Namun, hingga saat ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan bahwa rekrutmen Pendamping Desa 2025 belum resmi dibuka.
Besaran Gaji Pendamping Desa 2025
Mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021, berikut rincian gaji Pendamping Desa berdasarkan jenjangnya.
- Pendamping Lokal Desa (PLD): Rp2.500.000 – Rp3.000.000 per bulan.
- Pendamping Desa (PD): Rp3.500.000 – Rp4.500.000 per bulan.
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM): Rp5.000.000 – Rp7.000.000 per bulan.
Kapan Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Dibuka?
Berdasarkan pantauan di laman resmi kemendesa.go.id dan akun media sosial @kemendespdtt, belum ada pengumuman terkait pembukaan rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk tahun 2025.
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto juga menegaskan bahwa setiap informasi resmi mengenai rekrutmen akan pemerintah umumkan langsung melalui kanal resmi Kemendes PDTT.
Masyarakat harus berhati-hati terhadap informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial.
“Proses rekrutmen Pendamping Desa akan diumumkan secara terbuka dan transparan. Jangan percaya pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang,” ujar Yandri.
Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025
Meski pemerintah belum membuka pendaftaran, syarat umum untuk mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) mengacu pada rekrutmen tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah syarat yang kemungkinan besar akan berlaku.
1. Pendidikan
Minimal SLTA atau sederajat.
2. Pengalaman
Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
Lebih utama jika pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
3. Kompetensi Teknologi
Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office dan internet).
4. Domisili
Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
5. Usia
Minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.
6. Komitmen Kerja
Bersedia bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.
Syarat Tambahan untuk Promosi ke Pendamping Desa (PD)
- Telah bekerja sebagai PLD minimal 2 tahun dengan evaluasi kinerja minimal kategori B.
- Tidak pernah mendapatkan teguran tertulis.
- Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman kerja 4 tahun (lulusan D3) atau 2 tahun (lulusan S1) dalam pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
Tugas Pendamping Desa
- Pendamping Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan desa. Tugas mereka meliputi:
- Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
- Melakukan sosialisasi kebijakan desa, termasuk program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
- Melaporkan perkembangan kegiatan desa secara berkala.
- Membimbing dan memberikan pelatihan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan KPMD.
Imbauan Resmi dari Kemendes PDTT
Kemendes PDTT mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi.
Website Resmi: kemendesa.go.id
Media Sosial: Instagram @kemendespdtt
Call Center: 1500040
Jika menemukan informasi mencurigakan terkait rekrutmen Pendamping Desa, segera laporkan ke kanal pengaduan resmi. Tetap waspada dan pastikan mendapatkan informasi langsung dari sumber terpercaya.***