Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Syarat, Cara, dan Waktu Prosesnya!

SERAYUNEWS- Banyak pekerja di Indonesia masih bertanya-tanya: kapan sebenarnya saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
Pertanyaan ini penting, apalagi bagi mereka yang akan pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau sekadar ingin menggunakan dana untuk keperluan mendesak seperti membeli rumah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang menyediakan program perlindungan sosial bagi pekerja. Salah satu manfaatnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan secara penuh atau sebagian, tergantung pada kondisi peserta.
Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dalam tiga kategori kondisi, yaitu:
- Cair 10% – Untuk persiapan masa pensiun
- Cair 30% – Untuk pembelian rumah
- Cair 100% – Untuk peserta yang sudah tidak bekerja (resign, PHK, pensiun, cacat, atau meninggal dunia)
Syarat dan Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan Sebagian (10% atau 30%)
Bisa dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja dan telah menjadi peserta selama minimal 10 tahun. Namun, pencairan hanya bisa memilih salah satu, tidak keduanya.
Syarat dokumen:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
- KTP atau Paspor (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi)
- NPWP (jika klaim > Rp50 juta)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- Dokumen tambahan untuk pencairan 30%:
- Dokumen kepemilikan rumah (surat KPR, perjanjian jual beli, dsb.)
Pencairan Penuh (100%)
Dilakukan ketika peserta sudah tidak bekerja karena pensiun, resign, PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Syarat dokumen:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
- KTP atau Paspor
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku rekening bank
- Surat keterangan berhenti bekerja (Paklaring) atau surat PHK
- Pas foto terbaru (3×4 dan 4×6 masing-masing 4 lembar)
- NPWP jika klaim lebih dari Rp50 juta
- Surat keterangan ke Disnakertrans (jika resign)
- Email atau surat elektronik dari HRD (jika diminta oleh BPJS)
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat tiga metode utama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Melalui Kantor Cabang
Datang langsung ke kantor BPJS terdekat - Bawa dokumen asli dan fotokopi
- Isi formulir pengajuan “Klaim JHT”
- Ambil antrean dan ikuti wawancara singkat
- Jika dokumen lengkap, proses klaim akan berjalan maksimal 5 hari kerja
- Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Hanya untuk saldo di bawah Rp10 juta - Unduh dan login aplikasi JMO
- Masuk menu “Klaim JHT”
- Isi data diri, swafoto, dan unggah dokumen
- Proses maksimal 1 hari kerja setelah dokumen valid
- Lewat Website Lapak Asik
Untuk saldo di atas Rp10 juta - Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri dan unggah dokumen
- Tunggu jadwal wawancara daring
- Setelah verifikasi, dana akan ditransfer ke rekening dalam 5 hari kerja
Lama Waktu Proses Pencairan
- Saldo < Rp10 juta → cair maksimal 1 hari kerja
- Saldo > Rp10 juta → cair maksimal 5 hari kerja
Waktu ini dihitung sejak semua dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
Cek dan Ajukan Klaim Melalui Aplikasi
- Selain mencairkan saldo, peserta juga bisa:
Memantau jumlah iuran - Menambahkan lebih dari satu KPJ (jika pernah bekerja di beberapa tempat)
- Mengecek status klaim
Gunakan aplikasi BPJSTKU atau JMO untuk memudahkan proses tanpa harus antre di kantor cabang.
Tips Setelah Mencairkan JHT: Gunakan Dana dengan Bijak
Setelah dana cair, sebaiknya manfaatkan untuk:
- Investasi, seperti reksadana yang dikelola profesional
- Dana darurat atau tabungan pensiun
- Pembayaran rumah (jika pencairan 30%)
- Pengembangan usaha kecil
Beberapa bank menyediakan berbagai produk reksadana seperti Reksadana Pasar Uang, Saham, Campuran, dan lainnya yang bisa menjadi pilihan cerdas untuk masa depan Anda.
Catatan Tambahan: Klaim Berdasarkan Kondisi Khusus
Dokumen tambahan mungkin dibutuhkan jika klaim dilakukan karena:
- Cacat total tetap
- Meninggalkan NKRI selamanya (untuk WNI maupun WNA)
- Usia pensiun sesuai peraturan pemerintah
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan kapan saja, asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari pencairan sebagian untuk kepemilikan rumah atau persiapan pensiun, hingga pencairan penuh saat sudah tidak bekerja.
Dengan hadirnya layanan digital seperti JMO dan Lapak Asik, proses pencairan kini semakin cepat dan efisien. Namun, pastikan dokumen Anda lengkap dan sesuai agar pengajuan tidak tertunda.
Apakah Anda berencana mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat? Pastikan Anda memahami syarat dan prosedurnya agar proses berjalan lancar.