SERAYUNEWS-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan IZ, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap sekaligus Komisaris PT Cilacap Segara Artha (CSA), pada Kamis (8/5/2025). Penahanan pejabat Cilacap ini, terkait kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan seluas 700 hektare oleh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dilansir dari laman IG Kejati Jateng, penahanan dilakukan setelah IZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025, yang diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3069/M.3/Fd.2/04/2025 pada 30 April 2025.
IZ diduga kuat terlibat dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan, yang ternyata sarat dengan penyimpangan.
Dalam perkara ini, IZ disebut diduga bersekongkol dengan ANH, Direktur PT Rumpun Sari Antan (telah ditahan lebih dulu) untuk melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut.
Sebelumnya, menurut hasil penyidikan, PT. Cilacap Segara Artha telah melakukan pembelian tiga bidang tanah milik PT. Rumpun Sari Antan di Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap.
Tanah tersebut meliputi SHGU No. 35 seluas 3000 m² dengan harga Rp103,5 miliar, SHGU No. 37 seluas 1.072 m² seharga Rp31,6 miliar, dan SHGU No. 38 seluas 3.090 m² dengan harga Rp101,9 miliar. Total pembelian untuk ketiga bidang tanah ini mencapai Rp237,09 miliar.
Meskipun pembayaran telah dilakukan sepenuhnya oleh PT. Cilacap Segara Arta, hingga kini tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak yang berwenang. Atas kejadian ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp237 miliar.
Untuk proses hukum lebih lanjut, IZ ditahan Kejati Jateng hingga 20 hari ke depan. Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga telah menggeledah Kantor PT. CSA di Cilacap pada Kamis (20/3/2025), serta melakukan penggeledahan di enam lokasi lain yang tersebar di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.
Terkait hal ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman manyampaikan, agar semua pihak menghormati proses hukum. Sedangkan terkait dengan status jabatannya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Cilacap akan dievaluasi.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemarin kita sudah rapatkan dan sudah panggil Pak Sekda, kalau selama tidak mengganggu kita berikan haknya sebagai ASN, terus kemudian jika mengganggu proses kita ambil tindakan untuk misalnya melakukan pemberhentian sementara dari jabatannya,” ujar Bupati, Jumat (9/5/2025).