
SERAYUNEWS – Proses hukum dugaan penganiayaan anak di Banyumas menuai sorotan. Irwan Setiadi mengeluhkan lambannya penanganan kasus yang menimpa putranya, Sultan Ahmad Aidan (16), oleh Polresta Banyumas.
Meski laporan telah diajukan sejak 27 Desember 2025, hingga awal April 2026, keluarga menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 19 Desember 2025. Saat itu, korban meminta dijemput di wilayah Karangrau Teluk sambil meminta dibawakan obat luka bakar.
“Saya langsung ke lokasi dan melihat kondisi anak saya sudah parah. Tidak mungkin dibawa pakai motor, akhirnya saya hubungi keluarga untuk membawa mobil dan langsung kami larikan ke RSUD Banyumas,” ujar Irwan.
Korban kemudian mendapatkan penanganan intensif di RSUD Banyumas akibat luka bakar yang cukup serius.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku diduga merupakan teman sebaya korban berinisial BM (16). Peristiwa tersebut disebut terjadi di Desa Karangrau Teluk.
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Harapan saya kasus ini segera selesai, jelas, dan tidak berlarut-larut,” kata Irwan.
Kasat PPA PPO Polresta Banyumas, Sitowati, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, namun masih ada yang akan kami undang untuk dimintai keterangan. Korban dan terlapor juga akan kami dalami kembali. Saat ini kami masih menunggu hasil visum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan pra-rekonstruksi setelah hasil visum keluar.
“Kami akan lakukan pra rekon untuk membuat perkara ini terang. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali,” katanya.
Setelah menjalani perawatan selama satu minggu, kondisi fisik korban dilaporkan mulai membaik. Luka bakar yang diderita berangsur mengering.
Namun, trauma psikologis masih dirasakan korban. Selain itu, keluarga juga harus menanggung beban biaya pengobatan yang tidak sedikit.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring harapan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.