
SERAYUNEWS–Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menyerahkan sebanyak 100 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah (KT) di kawasan Jalan Bung Karno. Sertifikat tersebut diserahkan kepada para pemilik tanah di Kelurahan Kranji dan Kelurahan Tanjung pada Selasa (16/12/2025) di Smart Room Graha Satria.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Banyumas, Sakti Suprabowo. Program konsolidasi tanah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan strategis yang tengah berkembang pesat.
Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ruang sesuai rencana tata ruang. Selain itu, program ini juga bertujuan menyediakan tanah untuk kepentingan umum dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, guna meningkatkan kualitas lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Kepala Dinperkim Banyumas, Sakti Suprabowo, menuturkan bahwa konsolidasi tanah menjadi solusi untuk menata kembali bidang tanah di kawasan Jalan Bung Karno agar pembangunan pusat kegiatan baru tersebut lebih terarah dan tertata, sehingga tidak menimbulkan kekumuhan di kemudian hari.
Adapun rincian 100 bidang tanah hasil konsolidasi tersebut meliputi:
1. 56 bidang Hak Milik milik masyarakat peserta konsolidasi tanah;
2. 33 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah; dan
3. 11 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diperuntukkan bagi jalan, drainase, ruang terbuka hijau, serta fasilitas sosial dan umum lainnya.
“Kegiatan konsolidasi tanah secara prinsip dilaksanakan secara partisipatif, dimulai dengan kegiatan sosialisasi dan penetapan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Tanah untuk Konsolidasi Tanah di Kawasan Bung Karno, dengan luas kawasan meliputi 88,17 hektare,” ujarnya.
Proses konsolidasi tanah sendiri telah dimulai sejak tahun 2023, diawali dengan sosialisasi serta persetujuan para pemilik tanah untuk mengikuti program KT, hingga penyusunan dokumen rencana konsolidasi. Pada tahun 2024, KT dilaksanakan di Kelurahan Kranji, Tanjung, dan sebagian Pasirmuncang, dengan output berupa sertifikat tanah baik Hak Milik maupun Hak Pakai.
Lebih lanjut, pada tahun 2025 konsolidasi tanah juga dilaksanakan di Kelurahan Kedungwuluh. Prosesnya meliputi identifikasi awal objek, persetujuan desain, penerapan desain atau stake out, hingga pensertifikatan tanah hasil konsolidasi dengan target sebanyak 60 bidang tanah.
“Saat ini proses tengah memasuki pensertifikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas,” kata dia.
Terkait hasil konsolidasi tanah tersebut, Pemkab Banyumas juga telah menyusun program dan kegiatan untuk mewujudkan pembangunan PSU serta penataan kawasan secara berkelanjutan. Program ini dirancang untuk jangka waktu hingga 10 tahun ke depan.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menyampaikan bahwa pengembangan kawasan tidak hanya berbicara soal pembangunan fisik, tetapi juga membutuhkan penataan pertanahan yang tertib dan berkeadilan agar perkembangan kawasan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, dalam proses konsolidasi tanah di kawasan Jalan Bung Karno, setiap tahapan dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan para pemilik tanah,” ujarnya.
Dengan terbitnya sertifikat hasil konsolidasi tanah yang diserahkan tersebut, lahan-lahan di kawasan Jalan Bung Karno kini telah tertata dan memiliki akses yang jelas.
“Dengan tertibnya penyerahan PSU, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pemeliharaan, menjamin keberlanjutan pelayanan publik, serta memastikan kenyamanan dan kelayakan lingkungan hunian masyarakat,” katanya.