SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memusnahkan barang bukti dari 154 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari, Rabu (23/7/2025).
Pemusnahan bersama unsur Forkopimda, perwakilan Pemkab Cilacap, dan tamu undangan. Kepala Kejari Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan hukum ditegakkan secara tuntas.
“Barang bukti ini sifatnya berbahaya dan tidak bisa kita lelang, maka wajib musnahkan,” tegas Irfan.
Barang bukti elektronik, pakaian, dan lainnya
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Yulianto Aribowo, menambahkan bahwa pemusnahan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Cilacap, Jarot Prasojo, mewakili Bupati menyatakan apresiasinya.
“Ini bukti transparansi dan keadilan hukum yang berjalan dari awal sampai akhir,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti secara simbolis dengan pembakaran dan blender.