SERAYUNEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu menara suar tahun anggaran 2024. Kasus tersebut menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta yang langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/7/2025).
Kepala Kejari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam pengadaan 4 unit lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon untuk Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, Cilacap.
“Kami telah tetapkan empat tersangka dalam hal dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon 4 unit pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan tahun anggaran 2024,” jelas Irfan.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah S selaku penanggung jawab tim teknis, TW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SAW sebagai rekanan penyedia lampu, dan UU merupakan direktur dari CV SK selaku pelaksana pengadaan.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka telah berkomunikasi secara intensif sejak tahun 2023 guna mengondisikan spesifikasi dan metode pengadaan agar menguntungkan satu pihak. Tersangka S dan TW, yang merupakan ASN, diduga secara aktif bekerjasama dengan SAW dan UU untuk memenangkan CV SK dalam pengadaan.
Modusnya, CV SK menyusun harga tayang lampu senilai Rp721 juta per unit di E-Katalog LKPP dengan struktur biaya yang tidak benar alias fiktif. Tidak ada komponen pembentuk harga yang valid, namun tetap dimasukkan untuk menaikkan nilai proyek.
“Dengan komitmen sebesar 15% per unit dari lampu yang ditawarkan oleh CV SK, tersangka SAW bersama tersangka U ini telah membuat harga tayang lampu per unit dengan harga Rp721 juta,” ujarnya.
Sebagai bagian dari praktik ilegal tersebut, tersangka SAW memberikan komitmen fee sebesar Rp150 juta secara tunai pada 2 April 2024 di kantor listrik navigasi. Selanjutnya, tersangka UU mentransfer uang sebesar Rp100 juta pada 22 Mei 2024 dan Rp176 juta pada 19 Agustus 2024 ke rekening salah satu tersangka.
Menurut Kejari Cilacap, nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp2,84 miliar, padahal estimasi harga riil seharusnya jauh lebih rendah, sekitar Rp1 miliar. Artinya, terjadi mark-up harga hingga dua kali lipat.
“Alatnya memang sudah terpasang. Masalahnya bukan kualitas barangnya, tapi harga yang sangat mahal. Negara harus membayar dua kali lipat dari harga yang seharusnya,” tegas Irfan.
Dari hasil sementara, kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp1.288.441.675 dan saat ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.