
SERAYUNEWS – Kabar mengenai penyesuaian gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perbincangan hangat yang dinanti oleh para purnabakti di seluruh Indonesia.
Namun, di tengah banyaknya informasi yang beredar di media sosial, para penerima manfaat diharapkan tetap tenang dan selektif dalam menyerap berita.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pokok pensiunan untuk periode akhir 2025 maupun tahun anggaran 2026.
Belum ada regulasi atau Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diterbitkan untuk mengubah besaran uang pensiun yang ada saat ini.
Pihak PT TASPEN (Persero) melalui kanal resminya juga telah memberikan imbauan agar para pensiunan mewaspadai informasi palsu atau clickbait yang menyesatkan.
TASPEN menegaskan bahwa seluruh skema pembayaran masih berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada penambahan nominal baru untuk tahun depan.
Proses pencairan gaji pensiunan dipastikan tetap berjalan normal setiap bulannya, yang biasanya dilakukan pada tanggal 1.
Adapun acuan hukum yang digunakan pemerintah dalam menentukan besaran pensiun pokok saat ini masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sebagai informasi, kenaikan terakhir sebesar 12 persen telah direalisasikan dan berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu. Jadi, pembayaran yang diterima para pensiunan saat ini sudah mencakup penyesuaian tersebut.
Berdasarkan Lampiran V dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku bagi berbagai golongan:
Golongan I (Juru)
Golongan II (Pengatur)
Golongan III (Penata)
Golongan IV (Pembina)
Demikian informasi tentang jadwal kenaikan gaji pensiunan PNS.***